Jakarta, Trenzindeonesia |Organisasi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) kembali memberikan respons tegas terhadap upaya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) yang mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan pada Warung Madura.
Reaksi tersebut dipicu oleh pernyataan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, yang dimuat dalam Harian Kompas terkait penjualan produk di Warung Kelontong Madura.
Ketua Umum FMMP, HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa Aprindosebaiknya fokus pada anggotanya sendiri, yakni pengusaha ritel modern, dan tidak ikut campur dalam urusan warung kecil kelontong, terutama dengan menyebutkan Warung Madura secara spesifik. Menurutnya, mencari gara-gara terhadap Warung Madura merupakan tindakan yang tidak tepat.
Jusuf Rizal menyoroti motif Aprindodalam mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura. Ia menekankan bahwa penjualan Elpiji dan Bensin eceran tidak hanya dilakukan oleh Warung Madura saja, sehingga menyalahkan Warung Madura secara spesifik tidak adil. Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyudutkan Warung Madura tanpa bukti yang jelas.
Selain itu, Jusuf Rizaljuga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum dalam berusaha, itu menjadi kewenangan otoritas pemerintah, bukan domain Aprindo. Ia meminta Roy Mandey untuk tidak menuduh Warung Madura secara tidak berdasar dan menyerukan agar Aprindo fokus pada pengusaha ritelnya sendiri.
Dalam menanggapi sikap Aprindo, FMMP juga berencana membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang akan memantau pelanggaran aturan, baik dari segi perizinan, pendirian lokasi, maupun jam operasional. Hal ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan perhatian dan diberikan sanksi yang sesuai.
Sebelumnya, larangan bagi Warung Kelontong Madura untuk buka 24 jam yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, juga mendapat reaksi dari FMMP. Mereka menilai larangan tersebut tidak beralasan dan diduga terkait dengan campur tangan Aprindo. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan pembukaan 24 jam oleh Warung Madura. Dengan demikian, FMMPmenilai bahwa Aprindo kini mencoba menggunakan modus baru dengan mengurusi produk yang dijual di Warung Madura.(Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa