HomeNewsOrganisasi FMMP Kembali Bereaksi Terhadap Aprindo

Organisasi FMMP Kembali Bereaksi Terhadap Aprindo

Published on

Jakarta, Trenzindeonesia | Organisasi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) kembali memberikan respons tegas terhadap upaya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) yang mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan pada Warung Madura.

Reaksi tersebut dipicu oleh pernyataan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, yang dimuat dalam Harian Kompas terkait penjualan produk di Warung Kelontong Madura.

Ketua Umum FMMP, HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa Aprindo sebaiknya fokus pada anggotanya sendiri, yakni pengusaha ritel modern, dan tidak ikut campur dalam urusan warung kecil kelontong, terutama dengan menyebutkan Warung Madura secara spesifik. Menurutnya, mencari gara-gara terhadap Warung Madura merupakan tindakan yang tidak tepat.

Jusuf Rizal menyoroti motif Aprindo dalam mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura. Ia menekankan bahwa penjualan Elpiji dan Bensin eceran tidak hanya dilakukan oleh Warung Madura saja, sehingga menyalahkan Warung Madura secara spesifik tidak adil. Ia menambahkan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menyudutkan Warung Madura tanpa bukti yang jelas.

Selain itu, Jusuf Rizal juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum dalam berusaha, itu menjadi kewenangan otoritas pemerintah, bukan domain Aprindo. Ia meminta Roy Mandey untuk tidak menuduh Warung Madura secara tidak berdasar dan menyerukan agar Aprindo fokus pada pengusaha ritelnya sendiri.

Dalam menanggapi sikap Aprindo, FMMP juga berencana membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang akan memantau pelanggaran aturan, baik dari segi perizinan, pendirian lokasi, maupun jam operasional. Hal ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan perhatian dan diberikan sanksi yang sesuai.

Sebelumnya, larangan bagi Warung Kelontong Madura untuk buka 24 jam yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, juga mendapat reaksi dari FMMP. Mereka menilai larangan tersebut tidak beralasan dan diduga terkait dengan campur tangan Aprindo. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan pembukaan 24 jam oleh Warung Madura. Dengan demikian, FMMP menilai bahwa Aprindo kini mencoba menggunakan modus baru dengan mengurusi produk yang dijual di Warung Madura. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

 

 

Latest articles

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

Cut Mini Pemeran Maisaroh “Wanita Terkaya Berwatak Keras” di Film Pasukan 1000 Janda

Film Pasukan 1000 Janda walaupun masih tahap penggarapan syuting, saat ini menjadi perbincangan hangat...

More like this

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

F-JUPNAS GIZI Sambut Positif Ajakan BGN Jadikan Medsos Kanal Pengawasan MBG

Jakarta, 3 Maret 2026 – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS...

AM Pesta Rejeki 2026, Promo Spesial Dukung Persiapan Mudik dan Renovasi Rumah Menjelang Lebaran

Jakarta , Trenzindonesia.com - Menjelang bulan suci Ramadhan dan tradisi mudik Lebaran yang selalu...