eaksi tersebut dipicu oleh pernyataan Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, yang dimuat dalam Harian Kompas terkait penjualan produk di Warung Kelontong Madura.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kegiatan Business Matching ini menjadi upaya percepatan penyerapan produk dalam negeri dan UMKM oleh pemerintah.
Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.
Teten mengakui, saat pandemi COVID-19 pertama kali melanda Indonesia di tahun 2019 lalu terdapat kekhawatiran bahwa koperasi akan berjatuhan serta pendapatan masyarakat dan omzet turun karena anggotanya banyak menarik tabungan.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, dalam laporannya kepada Presiden menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga fase program pemulihan koperasi dan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 tersebut berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional