Peningkatan Integritas Pengawas Pemilu, Melalui Pemahaman Terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA, Trenz News | Semua petugas pengawas pemilu sebelum menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban, kepadanya akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Sumpah jabatan yang dilakukan merupakan tanggung jawab diri sendiri yang harus dijalankan karena sumpah merupakan hubungan antara manusia dengan manusia, serta hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga pengawas pemilu akan bekerja dengan baik, lebih semangat, bahkan kinerjanya dapat ditingkatkan agar menghasilkan kerja-kerja yang lebih optimal.
Bawaslu Kota Jakarta Timur, mengadakan kegiatan Pembinaan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan ini dilakukan rangka meningkatkan integritas dan profesional serta pemahaman produk hukum kepada jajaran pengawas pemilu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kegiatan berupa Pembinaan dan Solialisasi Produk Hukum Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan Tema ‘Kode Etik Penyelenggara Pemilu’.
“Bahwa jajaran penyelenggara pemilu mesti memahami apa saja tindakan dan/atau ucapan yang baik, lazim dan patut atau tidak patut dilakukan oleh Pengawas pemilu, ketentuan tersebut secara jelas dan tegas tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga untuk meningkatkan pemahaman kita akan Kode etik penyelenggara pemilu, kita mesti sering membaca Peraturan DKPP tersebut, karena sebagai pengawas pemilu kita terkadang berada pada posisi titik rawan untuk melakukan pelanggaran kode etik. Ada prinsip-prinsip yang harus dijalankan yaitu Jujur, Adil, Mandiri dan Akuntabel (sebagai sikap Integritas) serta prinsip Tertib, Terbuka, Berkepastian hukum, Proposional, Profesional, Efektif dan Efesien (sebagai sikap Profesional) dari seorang Penyelenggaraan pemilu”, papar Sakhroji selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam sambutannya kepada peserta yang hadir dari unsur Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Timur,

Komunitas Pengawas Partisipatif SKPP Jakarta Timur serta Komunitas Standup Commedy Kota Jakarta Timur
Acara Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha. Dalam sambutannya Munandar menyebut sebagai pengawas pemilu perlu dipahami agar Kita menolak menerima imbalan apapun dari peserta pemilu. Tidak hanya terjadi di lapangan pada saat pengawasan maupun, pada acara-acara forum resmi jika kita diundang menjadi pembicara, maka petugas Bawaslu menolak menerima uang.
Penolakan pemberian materi oleh Peserta Pemilu ini berkaitan dengan adanya tanggung jawab menjaga prinsip kemandirian dan konflik kepentingan sebagai pengawas pemilu. Hal ini juga dapat diterapkan oleh Panwaslu Kecamatan, di seluruh wilayah DKI Jakarta, jangan sampai ada Panwascam kita yang menerima sesuatu dari Peserta pemilu, karena akan menjadikan tugas pengawasannya tidak maksimal dan jika ada pelanggaran maka jika sudah menerima sesuatu biasanya kita akan ragu-ragu dalam melakukan tindakan penanganan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan.
Dalam acara tersebut menghadirkan 2 Narasumber. Pertama Daniel Zuchron (Anggota Bawaslu RI Periode 2012-2017), yang dalam sambutannya, Pak Daniel menyampaikan bahwa kode etik sejatinya merupakan kebaikan yang hidup pada setiap individu penyelenggara pemilu. Dengan berpedoman bekerja sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang harmonis serta menciptakan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu mesti memahami bahwa sejatinya pemilu bagi masyarakat merupakan sebuah pesta demokrasi. Namun bagi kita pemilu juga merupakan Kerja-kerja Demokrasi untuk memastikan implementasi dari sistem demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan.
“Maka setiap orang yang bertugas sebagai penyelenggara harus memahami dan menjalankan aturan tersebut dalam rangka menjaga etik dan prilaku masing-masing”, ujar Abdul Ghofur (Tim Asistensi Bawaslu RI 2008-2017) yang menjadi Narasumber kedua pada kegiatan tersebut.(dd)