HomeNewsPraktisi Hukum Arief Nilai Permenaker 2/2022 Cederai Kemanusiaan Pekerja

Praktisi Hukum Arief Nilai Permenaker 2/2022 Cederai Kemanusiaan Pekerja

Published on

JAKARTA,TRENZINDONESIA — Praktisi hukum, Arief Sulistiyono SH MH, menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua wajib Usia 56 tahun, mencederai rasa kemanusiaan para pekerja.

“Ada apa pemerintah menahan-nahan tabungan pribadi pekerja, yang dibutuhkan saat kena pemutusan hubungan kerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar praktisi Arief, alumnus Universitas Jayabaya, Jakarta itu, Sabtu (19/2/2022).

Dijelaskannya, iuran JHT pekerja disimpan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak pekerja sebagaimana tabungan nasabah perbankan. Salah satu klausul terkait hak & kewajiban pekerja antara lain membayar rutin iuran & berhak menerima sewaktu berhenti dan atau diberhentikan alias tidak bekerja sebelum masa pensiun.

“Jadi, bukan berarti wajib menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan sementara pekerja berhenti kerja masih berusia 35 tahun misalnya atau menunggu sampai 21 tahun,” urai pengamat kebijakan publik itu lagi.

Artinya, patut dipertanyakan pemerintah mengeluarkan beleid (Permenaker 2/2022) itu.

Karena nilainya, sekarang ini aset BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada 2021 mencapai Rp 553,50 trilyun yang sudah diinvestasikan.

“Tidak tertutup kemungkinan peluang korupsi, bahkan keringat para pekerja itu bisa saja menjadi bancakan terutama keuntungan dari investasi simpanan para buruh,” ujar Arief Sulistiyono menganalisis.

Aset BPJamsostek
Polemik Permenaker 2/2022 menyangkut klaim jaminan hari tua (JHT) hasil iuran simpanan pekerja yang dikelola BPJamsostek saat usia 56 tahun, yang termaktub dalam Pasal 3, 4, 5, dan 6 Permenaker 2/2022. Termasuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

‘Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (nomor 40 tahun 2004) memang memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya,” urai Karo Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan resmi seperti dikutip Minggu (13/2/2022).

Klaim JHT itu, katanya, teknisnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.”

Padahal Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengklaim kenaikan terus atas investasi aset hasil iuran simpanan pekerja dalam berbagai investasi sepanjang 2021 mencapai Rp 553,50 trilyun. Atau tumbuh 13,64% dibanding 2020 yang Rp 499,58 trilyun, bahkan naik 12,48% dibanding 2019 yang Rp 444,14 trilyun.

“Kinerja di 2021 semua masih tumbuh positif walaupun di masa pandemi. Investasi tumbuh 13,64 persen year-over-year (yoy) realisasi 31 Desember Rp553,50 trilyun,” ungkap Dirut Anggoro Eko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/1).

Namun begitu BPJamsostek juga pernah mencatatkan defisit investasi puluhan trilyun pada program JHT dan Jaminan Pensiun (JP) periode 2019 & 2020; kendati selama beberapa tahun sebelumnya laporan keuangan asuransi pemerintah itu teraudit dengan nilai aset program JHT-JP selalu di atas liabilitasnya.

Defisit JHT-JP pada 2019 masing-masing total aset JHT Rp 318,3 trilyun dengan liabilitas Rp 328,6 trilyun atau selisih Rp 10,3 trilyun, dan total aset JP yang Rp 60,14 trilyun dengan liabilitas Rp 126,8 trilyun atau selisih Rp 66,6 trilyun. Padahal tahun sebelumnya liabilitas JP cuma Rp 40,34 trilyun dengan aset senilai Rp40,4 trilyun.

Pada 2020, defisit JHT mencapai Rp 22,76 trilyun atau posisi 89,55 rasio kecukupan dana (RKD) tercatat per 30 September 2020; tercantum dalam dokumen terkait kebijakan dan penanganan defisit program JHT, dikutip bisnis.com (11/2/2021, 09:22 WIB).

“Dalam portofolio aset JHT terdapat dana yang diinvestasikan pada instrumen investasi yang terpengaruh atau terpapar kondisi pasar, seperti saham dan reksadana, instrumen tersebut dapat menyebabkan kenaikan dan penurunan aset tergantung dengan kondisi pasar,” ujar Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada Bisnis, Rabu (10/2/2021).

Latest articles

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Rela Tempuh Hutan Demi Mengajar, Kisah Guru Honorer di Sikka Ini Menyentuh Hati Publik

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah keterbatasan akses dan minimnya fasilitas pendidikan di pelosok daerah,...