HomeNewsProvinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Published on

JAKARTA, Trenz News | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (09/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian ini Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (TGH/UN)

Latest articles

FORWAN Sukses Gelar Dua Acara Sekaligus, Resmi Ketua Umum FORWAN Bubarkan Panitia

Setelah sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia periode 2025–2029 dan Peluncuran...

Lama Tak Bertemu, Andrigo Akhirnya Jumpa Kembali dengan Farhat Abbas  Sosok yang Membawanya ke Panggung DAHSYAT RCTI

Setelah sekian lama tak bersua, penyanyi asal Indragiri Hilir, Andrigo, akhirnya kembali bertemu dengan...

Amanda Manopo dan Kenny Austin Nikmati Quality Time Lewat Treatment Tetra Pro di Derma Pro Clinic

Pasangan Selebritis Amanda Manopo dan Kenny Austin Jakarta, Trenzindonesia.com | Pasangan selebritas Amanda Manopo...

Pameran Tunggal Putra Gara: Lukisan Sebagai Doa dan Persembahan Untuk Sang Pencipta

Perupa Putra Gara Jakarta, Trenzindonesia.com | Bagi perupa Putra Gara, melukis bukan sekadar kegiatan estetis,...

More like this

Andrigo: “Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Mari Utamakan Praduga Tak Bersalah”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan...

Anugerah LSF 2025 Siap Digelar, Indosiar Kembali Jadi Rumah Besar Perfilman dan Pertelevisian Indonesia

Konferensi pers Anugerah Lembaga Sensor Film 2025 Jakarta, Trenzindonesia.com | Dunia perfilman dan pertelevisian tanah...

Fawna Hadirkan Empat Fitur Baru Untuk Mudahkan Pecinta Hewan Rawat dan Lindungi Anabul

Rhany, Chief Marketing Officer Fawna. Tangerang, Trenzindonesia.com | Dalam era digital yang serba cepat, gaya...