JAKARTA, TRENZINDONESIA — Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan instansinya tetap konsisten memberdayakan konsumen cerdas untuk mendorong pelaku usaha bertanggungjawab demi terbentuknya perekonomian nasional yang mensejahterakan Seluruh Rakyat Indonesia.
“Barang impor ilegal ataupun barang yang tidak sesuai standar nasional (SNI) akan kami sita & musnahkan sesuai kewenangan kami semata-mata melindungi konsumen, produk & industri dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha bertanggungjawab terhadap kegiatan perdagangannya,” ujar Dirjen Veri, didampingi Direktur Tertib Niaga, Sihard H Pohan, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Khakim Kudiarto, kepada Media, Kamis (31/3).
Kemarin (Rabu, 30/3), Veri Anggrijono memimpin pemusnahan barang impor & barang yang tidak sesuai ketentuan (SNI) di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan alat pertanian (hand sprayer), pemanas air listrik (electric kettle), 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), dan 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, senilai Rp 460 juta itu dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2018.
Hasil temuan pengawasan pimpinan Direktur Khakim Kudiarto menemukan alat pertanian impor tanpa dokumen sesuai SNI, pemanas air listrik tanpa dilengkapi Laporan Surveyor, sepatu pengaman impor kode HS tidak sesuai dokumen PIB, dan pendistribusian miras tanpa surat penunjukan pengecer dari pemasok untuk dijual langsung ke konsumen.
“Temuan itu disita & dimusnahkan Kemendag, serta pelaku usaha diminta menarik semua barang beredar,” ujar Direktur Tertib Niaga, Sihard H Pohan usai pemusnahan disaksikan Kepala Binda Sulsel, Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kadindag Kota Makassar, Arlin Ariesta, dan pejabat kepolisian setempat.
Konsisten
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.
“Secara berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi),” urai Dirjen Veri.
Kemendag mencatat pemusnahan serupa kerap dilakukannya. Seperti aneka barang dalam sembilan (9) kontainer senilai Rp 8 milyar dari empat (4) importir sebagai temuan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di Jawa Timur. Pemusnahan raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer & kertas kanvas, itu dilaksanakan di Surabaya, Selasa (10/9).
Tahun sebelumnya, Ditjen PKTN juga memusnahkan tujuh (7) kontainer buah impor asal Cina senilai Rp 7 milyar karena menyusup masuk tanpa ijin ke lahan eks PTPN 2 Seu Menciri. Kota Binjai, Sumatera Utara. Pelanggarannya Permendag nomor 16 tahun 2018.
