News

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo

KENDARI, Trenzindonesia | Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada tanggal 18 Oktober 2023.

Dalam sidang ini, terdakwa Amel Sabara (AS) menghadapi tuduhan terkait penerimaan uang yang diduga berasal dari Istri Andi Andriansyah (AA), tersangka dalam kasus korupsi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa empat saksi dalam persidangan ini, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. Terdakwa Amel dalam kesaksiannya membantah menerima uang sebesar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar dari istri tersangka AA. Menurutnya, ia hanya menerima Rp4 miliar. Amel juga mengklaim bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingannya sendiri, melainkan sebagian diberikan kepada beberapa individu lainnya, termasuk Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar (teman istri AA), yang masing-masing menerima Rp500 juta.

Namun, yang mengejutkan adalah pengungkapan bahwa sebagian dari uang tersebut diserahkan kepada seorang artis ibu kota yang ternama, yaitu Celine Evangelista, senilai Rp.500 juta. Ketika Mejelis Hakim mempertanyakan apakah Celine yang dimaksud adalah seorang artis, terdakwa Amel mengonfirmasi bahwa Celine Evangelista adalah seorang artis. Amel menjelaskan bahwa alasan memberikan uang kepada Celine adalah karena ia meyakini bahwa Celine memiliki hubungan dengan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang ini masih dalam proses dan akan dilanjutkan oleh Mejelis Hakim setelah waktu skorsing berakhir.

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sultra. Kasus ini bermula dari laporan Istri Dirut PT KKP terkait AS yang menjanjikan akan membantu mencabut status tersangka AA dengan berbicara dengan pimpinan Kejaksaan. Namun, upaya tersebut gagal dan terbongkar setelah AS tidak mampu memenuhi janjinya, meskipun telah menerima uang sebesar Rp.6 miliar dari pihak Direktur PT KKP.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas serta tantangan dalam penegakan hukum dan menekankan pentingnya memerangi korupsi serta menjaga integritas penyidikan hingga akhirnya keputusan hukum yang adil dapat diambil. (PR/Fjr) | Foto: Istimewa

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya