HomeNewsSidang Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo

Published on

KENDARI, Trenzindonesia | Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada tanggal 18 Oktober 2023.

Dalam sidang ini, terdakwa Amel Sabara (AS) menghadapi tuduhan terkait penerimaan uang yang diduga berasal dari Istri Andi Andriansyah (AA), tersangka dalam kasus korupsi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa empat saksi dalam persidangan ini, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. Terdakwa Amel dalam kesaksiannya membantah menerima uang sebesar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar dari istri tersangka AA. Menurutnya, ia hanya menerima Rp4 miliar. Amel juga mengklaim bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingannya sendiri, melainkan sebagian diberikan kepada beberapa individu lainnya, termasuk Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar (teman istri AA), yang masing-masing menerima Rp500 juta.

Namun, yang mengejutkan adalah pengungkapan bahwa sebagian dari uang tersebut diserahkan kepada seorang artis ibu kota yang ternama, yaitu Celine Evangelista, senilai Rp.500 juta. Ketika Mejelis Hakim mempertanyakan apakah Celine yang dimaksud adalah seorang artis, terdakwa Amel mengonfirmasi bahwa Celine Evangelista adalah seorang artis. Amel menjelaskan bahwa alasan memberikan uang kepada Celine adalah karena ia meyakini bahwa Celine memiliki hubungan dengan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang ini masih dalam proses dan akan dilanjutkan oleh Mejelis Hakim setelah waktu skorsing berakhir.

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sultra. Kasus ini bermula dari laporan Istri Dirut PT KKP terkait AS yang menjanjikan akan membantu mencabut status tersangka AA dengan berbicara dengan pimpinan Kejaksaan. Namun, upaya tersebut gagal dan terbongkar setelah AS tidak mampu memenuhi janjinya, meskipun telah menerima uang sebesar Rp.6 miliar dari pihak Direktur PT KKP.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas serta tantangan dalam penegakan hukum dan menekankan pentingnya memerangi korupsi serta menjaga integritas penyidikan hingga akhirnya keputusan hukum yang adil dapat diambil. (PR/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

Cut Mini Pemeran Maisaroh “Wanita Terkaya Berwatak Keras” di Film Pasukan 1000 Janda

Film Pasukan 1000 Janda walaupun masih tahap penggarapan syuting, saat ini menjadi perbincangan hangat...

More like this

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

F-JUPNAS GIZI Sambut Positif Ajakan BGN Jadikan Medsos Kanal Pengawasan MBG

Jakarta, 3 Maret 2026 – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS...

AM Pesta Rejeki 2026, Promo Spesial Dukung Persiapan Mudik dan Renovasi Rumah Menjelang Lebaran

Jakarta , Trenzindonesia.com - Menjelang bulan suci Ramadhan dan tradisi mudik Lebaran yang selalu...