
Ketiga orang adiknya tersebut telah memberikan Kuasa hukum kepada pengacara Iskandar Siregar, SH untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). Surat gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara No. 814/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel
Menurut Iskandar, sebelum gugatan ini dia daftarkan, Achfas Achsien sudah disomasi. Somasi dilayangkan langsung ke kediaman Achfas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Sayang, Achfas tidak mengindahkan somasi adik-adiknya. Dia juga tidak menghubungi ketiga adiknya atau kami sebagai pengacaranya, sampai batas waktu yang diberikan,” ujar Iskandar Siregar di PN Jaksel, Rabu (17/19).

Tanggal 20 Juli 2016 lalu tanah dan bangunan tersebut laku terjual. Uang pembayaran dari pembeli masuk ke rekening Acfas. Itu karena sebelumnya tanah tersebut sudah dirubah nama kepemilikan dari ibu mereka, Ny. Masrifah menjadi nama Achfas, setelah dia menebus sertifikat tanah dan bangunan tersebut dari pihak ketiga.
“Proses balik nama ini adalah inisiatif Achfas sendiri tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami saudara-saudaranya,” jelas Enny Arianie Achsien beberapa waktu lalu.
Iskandar Siregar menjelaskan, uang hasil penjualan tanah itu dikuasai sepenuhnya oleh Achfas dan baru dibagikan kepada ibu dan adik-adiknya delapan bulan kemudian.
Masalahnya kemudian muncul saat pembagian uang tersebut. Ibu dan Achfas bersaudara sepakat untuk membagi uang hasil penjualan warisan itu secara Islam atau faraid. Namun oleh Achfas uang itu dibagikan dengan skema dan rumus yang disusunnya sendiri sehingga terjadi ketidakadilan dan mengandung unsur melanggar hukum.
Seperti penuturan dua adik Achfas, Enny dan Yatie pembagian yang tidak sesuai hukum Islam itu berkibat fatal bagi adik-adik dan ibunya. Achfas hidup dengan kekayaan dan asset yang melimpah, sementara saudara-saudaranya dalam kesederhanaan. Bahkan dua adiknya harus menumpang di rumah orang. Bahkan ibu kandungnya Ny. Masrifah dihari tuanya harus tinggal di rumah sewaan yang sederhana.
Adik-adik Achfas makin sedih ketika tahu Achfas bergabung dengan Yusuf Mansur untuk mengelola Paytren Asset Management (PAM). Seperti diketahui, PAM adalah perusahaan sekuritas Yusuf Mansur yang sudah mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keungan (OJK). Bisa jadi, faktor Achfas-lah sehingga PAM mulus mendapat izin dari OJK.
Bahkan, kabarnya Achfas Achsien pernah menjadi orang top di BNI sekuritas. Dia kemudian menjadi direktur di PG Asset Managemen sebelum pindah dan menjadi direktur di PAM.
