Kisruh PWI Pusat
Jakarta, Trenzindonesia | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan seluruh pihak untuk mengabaikan semua produk yang dikeluarkan oleh Hendri Ch Bangun (HCB), mantan Ketua Umum PWI Pusat yang telah diberhentikan.
Pernyataan ini menyusul surat edaran terbaru dari HCB tertanggal 30 Agustus 2024, yang dianggap tidak sah secara hukum.
Surat yang ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia tersebut berisi panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan menjadi anggota biasa. Namun, Zulmansyah menegaskan bahwa surat tersebut harus diabaikan. “HCB sudah dipecat, sehingga apa pun yang dikeluarkannya tidak sah secara hukum,” kata Zulmansyah.
Polemik ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menyeret HCB, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Setelah laporan Helmi Burman, saksi utama dalam kasus ini, penyidik terus mengusut dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh HCB dan beberapa pihak terkait di tubuh PWI.
Pada 5 September 2024, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menegaskan bahwa seluruh produk hukum yang ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun setelah dikeluarkannya SK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024, termasuk surat keputusan pembekuan PWI Provinsi dan edaran-edaran lainnya, dianggap tidak sah. Pemberhentian HCB sebagai anggota PWI dan Ketua Umum PWI juga telah dikukuhkan melalui Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024.
Dewan Kehormatan juga meminta agar seluruh Ketua PWI Provinsi segera memeriksa anggota yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh HCB dan melaporkan hasilnya kepada PWI Pusat, lengkap dengan rekomendasi sanksi organisasi.
Polemik di tubuh PWI Pusat ini bermula dari dugaan penyimpangan dana sebesar Rp6 miliar yang berasal dari Forum Humas BUMN. Dana ini masuk ke kas PWI dan sebagian besar digunakan untuk cashback dan fee internal PWI, termasuk Rp1.080 miliar yang diklaim sebagai cashback untuk pihak BUMN. Namun, pihak Forum Humas BUMN membantah adanya penerimaan dana tersebut, memperkuat dugaan adanya penyelewengan.
Pakar hukum pers, Wina Armada, menyebutkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat jelas, terutama terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN. “Ini sudah telak menambah unsur pidana,” ujarnya.
Di mata Wina, unsur pidana semakin jelas, setelah Dewan Kehormatan PWI dalam keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan, dan kemudian pengurus PWI mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.
Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN melainkan dari pengurus PWI sendiri dalam hal ini mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah. “Dengan begitu sudah terang benderang ke mana aliran dana yang sempat melayang hilang,” ujarnya.
Wina mengingatkan, pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi tidaklah menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya sendiri.
“Paling, hanya dapat dipakai untuk pertimbangan mengurangi hukuman,” pungkas Wina Armada. (PR/Fjr) | Foto: Dok. PWI