Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempersoalkan 102 alat bukti yang diserahkan kubu Sarwendah dalam sidang sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sorotan utama tertuju pada bukti berupa rekaman video call yang dinilai diperoleh secara diam-diam tanpa izin pihak terkait.
Rekaman dinilai diambil tanpa izin
Minola menyatakan, bukti rekaman tersebut tidak memiliki nilai secara hukum karena proses pengambilannya diduga melanggar aturan. Menurut dia, sebuah alat bukti seharusnya diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
“Karena idealnya bukti itu harus didapatkan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026), seperti dilaporkan detikcom.
Ia pun menantang pihak Sarwendah menunjukkan dasar aturan yang membenarkan perekaman sekaligus penyebaran percakapan privat tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, baik dalam hukum pidana maupun peraturan perundang-undangan di bidang digital.
“Tolong sampaikan pasal berapa yang melegalisasi seseorang boleh merekam tanpa izin? Terus kemudian mempublikasikannya juga tanpa izin dari orang yang bersangkutan,” ujar Minola.
Diduga upaya mendiskreditkan Ruben Onsu
Pihak Ruben Onsu menduga alat bukti yang dinilai cacat prosedur itu sengaja diajukan sebagai siasat untuk merusak reputasi Ruben di mata majelis hakim. Minola menduga pihak lawan sudah mengetahui persoalan tersebut sebelum tetap memasukkannya sebagai bukti.
“Bisa saja itu merupakan suatu strategi dari pihak lawan, dia tahu bahwa itu bermasalah tapi coba diajukan sebagai bukti,” ucapnya.
Menanggapi banyaknya berkas yang diajukan kubu Sarwendah, Minola menegaskan jumlah alat bukti bukanlah penentu hasil persidangan. Menurutnya, yang menentukan adalah kemampuan bukti tersebut memperkuat dalil yang disampaikan dalam proses peradilan.
“Jumlah itu bukanlah ukuran bahwa suatu bukti itu lebih kuat. Jumlah itu bukan esensi tapi apakah memang bisa men-support, memperkuat dalil-dalil dalam proses persidangan,” ujarnya.
