Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial ANW terhadap Betrand Peto alias BP naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan status perkara itu ditingkatkan sejak 27 Oktober 2026.
Pemeriksaan saksi dan alat bukti
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari korban, para saksi, serta pihak terlapor. Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026), ia menyampaikan bahwa perkara tersebut kini ditangani melalui penyidikan.
“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata Onkoseno.
Selain memeriksa sejumlah pihak, menurut Onkoseno, penyidik telah mengamankan dan mendalami alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Bukti-bukti itu disebut digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Bermula dari laporan di kawasan SCBD
Perkara ini berawal dari laporan ANW, perempuan berusia 26 tahun, pada 12 September 2026. Dalam laporannya, ANW menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari.
Menurut laporan tersebut, ANW mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik setelah tangannya tiba-tiba ditarik terlapor di depan pintu toilet. ANW disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada bagian wajah dan leher.
Onkoseno menuturkan, penyidik masih akan memeriksa kembali korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum pihak terlapor, ujarnya, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
