Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Fakta tersebut terungkap dalam sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Surat keterangan UPTD PPA jadi alat bukti
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan pendampingan dari lembaga tersebut sudah ditempuh sejak beberapa bulan sebelumnya. Surat keterangan dari UPTD PPA, menurut dia, telah diserahkan ke majelis hakim dan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.
“Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA,” kata Chris kepada detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Chris menjelaskan, permohonan perlindungan itu ditindaklanjuti dinas terkait hingga keluar dokumen penetapan layanan pendampingan pada bulan berikutnya. Ia menyebut pihaknya mengakses layanan UPTD PPA pada Juli dan surat keterangan terbit pada Agustus, namun isi dokumen tersebut tidak bisa disampaikan karena masih menjadi bukti di persidangan.
Menurut Chris, kliennya bersama kedua anak perempuannya berstatus sebagai pihak korban dalam register penanganan lembaga itu. “Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban,” tegasnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Sarwendah belum bersedia membuka materi aduan maupun identitas pihak yang dilaporkan dalam berkas perlindungan anak tersebut. Chris hanya menyatakan kliennya masuk dalam tugas pokok dan fungsi UPTD PPA sebagai korban, dan alasan tidak diungkapnya sejumlah hal demi kepentingan Sarwendah serta anak-anaknya.
Gugatan didaftarkan akhir Juni 2026
Gugatan hak asuh anak ini dilayangkan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Dalam kesepakatan pascacerai yang dituangkan melalui Akta Notaris Nomor 39, hak pengasuhan kedua putri mereka sebelumnya berada di pihak Sarwendah.
Ruben menempuh upaya perdata ke pengadilan karena menilai akses dan ruang kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk bertemu anak-anaknya mengalami hambatan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 November mendatang.
