Dari berbagai kasus hukum yang menimpa anak, media cenderung mendiskreditkan anak, dengan secara gamblang menuliskan dan atau menyebutkan identitas sang anak kepada publik.
Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.