Yayasan Swastisvarna sendiri memiliki misi : Terwujudnya keswadayaan Yayasan dalam memberikan layanan kemandirian lanjut usia dalam membaktikan hari tuanya ditengah tengah kehidupan masyarakat .
laman cekbansos dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Risma menambahkan, para penerima bantuan ini adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
Kepala Negara meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk tidak ragu dalam menyalurkan bantuan sosial secepatnya kepada masyarakat.
Adapun sangsi untuk pelanggar PSBB, Pemerintah bersama Kepolisian akan menggunakan KUHP pasal 212,216 dan 218 khususnya bagi mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.