Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu, Kepala Negara hendak mengoptimalisasi pengelolaan TNI yang anggotanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Perkembangan Sosial dan Politik menjelang Pelantikan Presiden tersebut justru memunculkan kekwatiran, ketika aspirasi publik di coba untuk digeser menjadi upaya menghianati mandat rakyat tersebut.
Dalam peninjauan ini, Presiden Jokowi ingin memastikan bahwa penanganan dampak bencana tsunami dapat diselesaikan dengan cepat dan baik, terutama evakuasi korban dan adanya bantuan pelayanan kesehatan.
Hingga saat ini, Kepala Negara masih terus memantau perkembangan terkini dari tim yang ada di lapangan. Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, ia menyampaikan dukacita bagi para korban.
Kepala Negara juga sudah memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Sosial, Panglima TNI dan jajaran terkait lainnya untuk bersegera melakukan penanganan darurat sekaligus mendata kerusakan dan korban jiwa yang ditimbulkan.
Presiden menjelaskan bahwa saat ini lanskap politik dan ekonomi global sudah berubah dengan sangat cepat sebagai imbas dari adanya keterbukaan informasi melalui internet dan media sosial. Menurutnya, mengutip data dari McKinsey Global Institute, perubahan-perubahan pada era revolusi industri jilid keempat ini kecepatannya tiga ribu kali lebih cepat dibandingkan revolusi industri jilid pertama.