HomeTopikPelaku Ekspor

Pelaku Ekspor

Presiden Jokowi Teken PP No. 43/2018 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

PP ditujukan kepada Pelaku Ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) – Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
spot_img

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Latest articles

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

Mikha Tambayong Pilih Beauty Praktis Tanpa Downtime, Tren Perawatan Perempuan Modern Kini Bergeser

Jakarta,Trenzindonesi.com - Jakarta – Tren kecantikan perempuan modern kini menunjukkan pergeseran ke arah perawatan...

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...

Mulai Tayang Hari Ini! Nobody Loves Kay Jadi Suara Perjuangan Gen Z Mengejar Mimpi dan Membuktikan Mereka yang Meremehkan Salah

Jakarta, 4 Juni 2026 – Film drama remaja yang paling banyak diperbincangkan tahun ini,...