Presiden pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja bersama selama tiga tahun dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.