HomeNewsPemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

Published on

Jakarta, Trenz News| Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi beserta jajaran terkait.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujarnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.

“Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” ucap Airlangga.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya. (Humas Kemensetneg)

Latest articles

Irvie Rae “Ado” Kembali ke Dunia Event Organizer, Bangkitkan Indo Maha Communication

Jakarta, Trenzindonesia.com | Irvie Rae, yang lebih dikenal dengan nama Ado, kembali aktif di...

Kolaborasi Kaka Slank Dan Band Gasrux Dalam Touring Vespa

Touring Vespa (2025 Version), Asli keren nih ! Jakarta, Trenzindonesia.com | Asli keren. Kegemaran Kaka...

Film KOMANG : Kisah Cinta Sejati yang Penuh Tantangan

Tayang Lebaran 2025 Jakarta, Trenzindonesia | Film "Komang" siap menyapa penonton Indonesia dengan kisah asmara...

Hoya Vision Care Ungkap Banyak Siswa SMP Mengidap Myopia

Trenzindonesia.com l – HOYA Vision Care ungkap banyak siswa SMP mengidap Myopia dan...

More like this

Kolaborasi Kaka Slank Dan Band Gasrux Dalam Touring Vespa

Touring Vespa (2025 Version), Asli keren nih ! Jakarta, Trenzindonesia.com | Asli keren. Kegemaran Kaka...

Film KOMANG : Kisah Cinta Sejati yang Penuh Tantangan

Tayang Lebaran 2025 Jakarta, Trenzindonesia | Film "Komang" siap menyapa penonton Indonesia dengan kisah asmara...

Hoya Vision Care Ungkap Banyak Siswa SMP Mengidap Myopia

Trenzindonesia.com l – HOYA Vision Care ungkap banyak siswa SMP mengidap Myopia dan...