HomeTopikPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020

Kemenkes Setuju Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Bogor

Dalam aturan pedoman PSBB, Pemerintah akan membatasi aktivitas Sekolah dan tempat kerja, Kegiatan Agama, kegiatan ditempat atau Fasilitas Umum, kemudian Kegiatan Sosial dan Budaya serta Moda Transportasi

Presiden: Pengambilan Keputusan Terkait PSBB Harus Hati-hati

Menurut Kepala Negara, pelaksanaan PSBB juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah sebelum nantinya Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
spot_img

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Latest articles

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...