HomeTopikVirus SARS-CoV-2

Virus SARS-CoV-2

Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Berlaku Mulai 8 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi

Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
spot_img

BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Perdana Untuk Vaksin Merah Putih

Vaksin Merah Putih ini dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Berlaku Mulai 6 Juli, Inilah Adendum SE Satgas COVID-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional

Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional.

Latest articles

Tangkas Sinaga Suguhkan Kisah Romantis Sederhana Lewat “Cinta Bale Bale”

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Kabar gembira bagi penikmat musik dan konten kreatif Tanah...

Velline Ayu Persembahkan “Gunung Ciremai” Sentuhan Mistis dan Megahnya Alam dalam Karya Terbaru Sang Ratu Ayu

JAKARTA, 8 Januari 2026 – Penyanyi berbakat Tanah Air yang dikenal dengan julukan Velline...

Velline Ayu Ajak Pendengar Redam Emosi Lewat Single Dangdut Modern “Ojo Nesu”

JAKARTA, 11 Januari 2026 – Penyanyi dangdut Velline Ayu kembali menunjukkan eksistensinya di industri...

Gebuk Pasangan Unggulan Oke-Slem di Final, Jono-Widi Juara 1 Turmini NKS 2026

Depok,- Olahraga tenis meja jika dilakukan secara rutin membuat tubuh seseorang segar bugar. Apalagi,...