HomeTopikVirus SARS-CoV-2

Virus SARS-CoV-2

Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Berlaku Mulai 8 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi

Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
spot_img

BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Perdana Untuk Vaksin Merah Putih

Vaksin Merah Putih ini dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Berlaku Mulai 6 Juli, Inilah Adendum SE Satgas COVID-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional

Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional.

Latest articles

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

Mikha Tambayong Pilih Beauty Praktis Tanpa Downtime, Tren Perawatan Perempuan Modern Kini Bergeser

Jakarta,Trenzindonesi.com - Jakarta – Tren kecantikan perempuan modern kini menunjukkan pergeseran ke arah perawatan...

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...

Mulai Tayang Hari Ini! Nobody Loves Kay Jadi Suara Perjuangan Gen Z Mengejar Mimpi dan Membuktikan Mereka yang Meremehkan Salah

Jakarta, 4 Juni 2026 – Film drama remaja yang paling banyak diperbincangkan tahun ini,...