HomeTopikVirus SARS-CoV-2

Virus SARS-CoV-2

Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Berlaku Mulai 8 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi

Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
spot_img

BPOM Terbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Perdana Untuk Vaksin Merah Putih

Vaksin Merah Putih ini dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Berlaku Mulai 6 Juli, Inilah Adendum SE Satgas COVID-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional

Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional.

Latest articles

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Perjuangan Anak Pemulung Tak Lagi Sunyi: Yayasan Humaniora Sekolahkan Puluhan Anak, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah kerasnya kehidupan urban, secercah harapan muncul bagi anak-anak...