Pasangan Reza The Groove dan Yunita kembali menjalani sidang perceraian lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). Yunita menyerahkan 104 bukti surat dalam agenda pembuktian. Menurut kuasa hukum Yunita, Moh. Akil Rumaday, bukti-bukti itu menjadi penguat gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan kliennya.
Pemeriksaan bukti dibagi dua tahap
Gugatan cerai terdaftar pada 24 Agustus, sedangkan sidang perdana berlangsung 8 September. Keduanya menikah pada 18 Desember 2021. Karena jumlah bukti besar dan jadwal sidang padat, majelis hakim baru memeriksa sekitar 50 bukti surat pada sidang hari ini. Sisa 54 bukti dijadwalkan diperiksa pada sidang berikutnya, Selasa (10/11).
Sebelumnya, pemohon telah menyerahkan tujuh bukti surat dan dua saksi. Yunita turut menyiapkan dua saksi yang akan diperiksa usai sidang 10 November. “Jadi ada pembuktian dari kami itu tiga kali diperiksa oleh Yang Mulia,” tutur Moh. Akil Rumaday.
Bukti untuk menguatkan gugatan rekonvensi
Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan pembuktian dari pihak Yunita. Akil menjelaskan kepada media bahwa agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihaknya, dengan Yunita berstatus termohon. Menurut dia, banyaknya bukti surat dimaksudkan agar dalil dalam jawaban dan gugatan rekonvensi tidak hanya berupa klaim.
“Apa yang kita dalilkan dalam jawaban dan gugatan rekonvensi ini untuk membuktikan bahwa kami tidak asal menggugat balik atau tidak mengajukan gugatan rekonvensi saja, tapi kami jadikan bukti sebagai penguat dalam rekonvensi itu,” jelasnya.
