Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto (BP alias ABT) di Polda Metro Jaya resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik perkembangan tersebut dan menilai proses hukum ini akan membuat posisi perkara semakin jelas.
Penyidikan untuk Mencari Alat Bukti
Timothy mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang dugaan tindak pidana. Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam KUHAP. Jika tidak ditemukan bukti atau perkara tidak menjadi terang, maka ada konsekuensi hukum berupa penghentian.
Hal itu disampaikan Timothy kepada detikcom saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026). Ia menegaskan, apabila proses penyidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum untuk dihentikan melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pihak Betrand menilai proses ini justru akan memperlihatkan kebenaran. “Justru ini makin terang, posisinya,” kata Timothy.
Beda Penyelidikan dan Penyidikan
Timothy menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan serta tujuan yang berbeda. Dalam tahap penyelidikan, aparat kepolisian mencari tahu apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana, proses kemudian dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti yang lebih kuat serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, proses yang berjalan tidak tergolong cepat maupun lambat. Ia menyebut masih banyak perkara serupa yang prosesnya panjang, sehingga perkembangan ini wajar dan tidak ada yang dipercepat atau diperlakukan istimewa.
Pembuktian dan Alat Bukti
Menanggapi pernyataan pihak pelapor yang menilai peningkatan status perkara semakin menguatkan dugaan TPKS, Timothy menyebut proses pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menyinggung Pasal 24 UU TPKS yang mengatur sejumlah alat bukti, seperti hasil pemeriksaan kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga informasi mengenai transaksi perbankan.
Ia mengatakan alat bukti tersebut harus dilaksanakan di ranah penyidikan. Timothy menilai pernyataan pihak pelapor sah-sah saja, tetapi pihaknya memastikan proses mengikuti Pasal 56 Undang-Undang KUHAP. Menurutnya, jika tidak ditemukan alat bukti lain, perkara harus dihentikan.
Respons Betrand Peto
Terkait respons Betrand setelah mengetahui laporan naik ke tahap penyidikan, Timothy menyebut kliennya sempat bertanya tentang arti peningkatan status tersebut. Menurutnya, hal itu wajar karena Betrand bukan orang yang berlatar belakang hukum.
Timothy juga menjelaskan, naiknya status ke penyidikan tidak dengan sendirinya membuat perkara berakhir pada penetapan tersangka atau terbuktinya dugaan tindak pidana bila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, proses itu memiliki dua kemungkinan. “Ini kan proses bisa dihentikan, bisa lanjut. Jadi ada dua nih cabangnya,” kata Timothy.
