Polsek Pancoran menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menimpa aktris Karina Ranau. Status hukum itu diumumkan Kapolsek Pancoran Kompol Suminto di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah bukti dan saksi.
Menurut Suminto, penetapan tersangka diputuskan tim penyidik pada awal pekan ini. Pria yang diduga menjadi pelaku telah dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP,” ujarnya.
Pasal dan proses hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 atau 352 tentang penganiayaan ringan. Suminto menyatakan penyidik kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU,” kata dia.
Meski berstatus tersangka, Hatta tidak ditahan. Suminto menjelaskan ancaman hukuman pada pasal penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat untuk penahanan badan menurut aturan hukum acara pidana. Polsek Pancoran memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan melimpahkan perkara ke tahap dua begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kronologi kejadian
Menurut laporan polisi, insiden berlangsung pada 15 Juni 2026 pukul 11.45 WIB di warung makan Karina, Warung Jukut Goreng Samali, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Karina merupakan istri mendiang aktor Epy Kusnandar.
Kejadian bermula ketika seorang pria memaksa memesan makanan sebelum warung mulai beroperasi. Ketegangan muncul karena pria itu menolak arahan agar motornya yang menutup akses ruko tetangga dipindahkan.
Pria itu lalu menggenggam lengan Karina dan mendorongnya kuat sampai tubuh aktris tersebut jatuh ke aspal. Karina menderita lecet, memar pada sejumlah bagian tubuh, dan trauma yang berkepanjangan.
