Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bukti video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki yang sempat viral sah diajukan dalam sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Menurut tim kuasa hukum Sarwendah, majelis hakim menerima bukti itu meski kuasa hukum Ruben sempat mempersoalkannya di ruang sidang.
Sempat dipersoalkan di ruang sidang
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menuturkan bahwa keberatan atas bukti video tersebut datang dari pihak Ruben. Kendati demikian, ia menyatakan hakim sependapat dengan pihaknya bahwa bukti itu boleh diajukan karena diperoleh dengan izin dari salah satu orang yang terlibat dalam percakapan.
“Tadi juga di dalam ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call, ya. Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum, tapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ, ya,” ujar Abraham saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), seperti dilaporkan KapanLagi.com.
Abraham menambahkan, pengajuan video itu tidak melanggar hukum karena keasliannya telah diperiksa oleh ahli. Ia menyebut ahli menilai video tersebut asli dan benar.
Keberatan disampaikan pada tahap kesimpulan
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa majelis hakim mempersilakan pihak yang mempersoalkan bukti itu menyampaikan keberatan pada tahap kesimpulan. Menurut Chris, hakim tidak melihat ada yang salah dari bukti tersebut sehingga bukti itu tetap sah.
Chris memilih tidak menanggapi perilaku Ruben dalam video tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa izin diperoleh dari lawan bicara Ruben, sementara sidang perkara ini berlangsung tertutup.
Abraham juga menepis pandangan yang menyebut bukti dari pihaknya didapat dengan cara melawan hukum. Ia memastikan seluruh bukti yang disajikan telah disiapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sarwendah tidak membeberkan pertimbangan majelis hakim dalam menerima bukti tersebut. Abraham meminta pertanyaan soal dasar pertimbangan itu diarahkan langsung ke hakim karena majelis memiliki standar penilaian sendiri.
