Betrand Peto diduga menjadi korban peretasan email yang kasusnya kini ditangani kepolisian. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, menyatakan pihak yang dilaporkan sudah teridentifikasi dan berasal dari lingkaran terdekat kliennya. Ruben Onsu tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini, sementara Betrand selaku terduga korban telah dimintai keterangan.
Keterangan korban dan pasal yang dipakai
Timothy menuturkan, permintaan keterangan klarifikasi terhadap Betrand sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan berlangsung malam hari. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026), seperti dilaporkan KapanLagi.com.
Menurut Timothy, penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 48 dan Pasal 32 Undang-Undang ITE, Pasal 48 Undang-Undang 1 Tahun 2026, serta Pasal 332 KUHP. Ia menjelaskan inti dari pasal-pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain.
“Yang perlu dipahami adalah, ini diakses oleh orang terdekat. Mesti dipahami itu ya. Diakses oleh orang terdekat, yang mana tidak mempunyai kewenangan terhadap email tersebut,” ujar Timothy.
Pelapor dan jadwal pemeriksaan terlapor
Timothy menyebut pelapor dalam perkara ini adalah ayah Betrand. Laporan diwakili pihak yang sah secara hukum karena sang anak sedang menjalani pemeriksaan lain. Adapun terlapor dijadwalkan diperiksa dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Terlapor sudah ada. Kita akan melaporkan yang pasti kata kuncinya adalah orang terdekat. Gitu ya, baik orang terdekat itu punya saudara lagi, itu orang terdekat itulah yang dilaporkan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bagaimana kliennya baru menyadari akun surel tersebut telah dikuasai pihak lain. Notifikasi keamanan sebenarnya sudah muncul sejak lama, tetapi belum dipahami maknanya.
“Mungkin dari beberapa bulan ya, baru dipahami sekarang, baru dipahami kok pas bocor baru dicek-cek. Sempat ada notifikasi masuk, mungkin klien kami menganggap itu tidak masalah, ternyata sudah banyak notifikasi untuk otentikasi verifikasi yang kedua. Tapi klien kami baru paham setelah datanya bocor,” kata Timothy.
Timothy menyatakan kerugian yang dialami Betrand bersifat immateriil. Menanggapi kemungkinan terlapor berasal dari keluarga, ia menegaskan batas pertanggungjawaban diatur berdasarkan kecakapan hukum masing-masing pihak.
“Batasnya adalah kan ini kan udah sama-sama di atas umur, udah cukup kategori dewasa. Gitu ya. Posisinya itu sih kata kuncinya. Ini udah dewasa, udah cukup cakap hukum. Jadi sudah terpisah pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
