HomeHiburanMusicPosan Tobing Laporkan Personil Band KOTAK ke Polisi

Posan Tobing Laporkan Personil Band KOTAK ke Polisi

Published on

JAKARTA, Trenzindonesia | Dunia musik Indonesia kembali dihebohkan dengan konflik hak cipta yang melibatkan salah satu pencipta lagu ternama, Posan Tobing, yang pernah bergabung dalam band terkenal Kotak.

Posan Tobing akhir-akhir ini mengungkapkan rasa kekesalannya dan bahkan kemarahan terhadap mantan rekan-rekannya di grup musik Kotak, yang dinilainya tidak mematuhi larangan untuk tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di Kotak.

Posan Tobing Laporkan Personil Band KOTAK ke Polisi Posan Tobing, saat ditemui oleh TrenzIndonesia.com, mengungkapkan perasaannya, “Saya sangat menyesal dengan bekas teman-teman saya yaitu Tantri, Cella, dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu-lagu itu bahkan saya lihat di video, mereka seakan-akan diduga seperti mengolok-ngolok.”

Kekecewaan Posan Tobing mencapai titik yang cukup tinggi, dan akhirnya dia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Tantri Syalindri Ichlasari, Chua, dan Cella ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta, dengan menyebut mereka sebagai bekas teman dalam ekspresi kekesalannya terhadap tindakan mereka.

Menurut Posan Tobing, beberapa lagu yang dia ciptakan masih terus dibawakan oleh Kotak, meskipun sudah ada larangan tegas. Dia bahkan telah mengirim somasi kepada personil Kotak, namun pelarangan tersebut tetap dilanggar.

“Contohnya saat konser di PRJ. Setelah kita somasi, ada pertanyaan nanti bakal dibawain nggak lagunya sambil cengenges-cengenges bilang lihat nanti, ternyata dibawakan juga,” kata Posan Tobing dengan sedikit kekesalan.

Posan juga mengungkapkan bahwa ada beberapa panggung musik lain di mana personil Kotak terus membawakan lagu-lagu ciptaannya, baik secara pribadi maupun yang diciptakan bersama-sama. Bahkan, ada lagu yang diubah liriknya dan dikonversi menjadi bahasa daerah tanpa izin, yang menurutnya melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Laporan Posan Tobing terhadap Tantri, Chua, dan Cella terdaftar dengan nomor perkara LPB5290IX2023SPKTPOLDA METRO JAYA tanggal 6 September 2023. Mereka dihadapkan pada Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3.000.000.000.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dalam industri musik dan perlunya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pencipta lagu. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dandung Bondowoso / Fajar Irawan)

Latest articles

Sanly Liu Curi Perhatian di Miss Universe 2025 Dengan Kebaya Garuda Rancangan Hendra Chrystianto

Sanly Liu Miss Universe Indonesia 2025 Jakarta, Trenzindonesia.com | Gelaran Miss Universe 2025 di...

Nagita Slavina Debut Sebagai Produser Eksekutif Lewat Film Laga “Timur”, Kolaborasi Spektakuler Dengan Iko Uwais

Aktris Nagita Slavina Jakarta, Trenzindonesia.com | Nagita Slavina kembali membuat gebrakan di dunia hiburan....

Iko Uwais Buka Babak Baru Sinema Laga Indonesia Lewat film “Timur” Aksi Berkelas Internasional Dengan Sentuhan Kemanusiaan

Peluncuran Poster dan Trailer Film 'Timur' Jakarta, Trenzindonesia.com | Dunia perfilman Indonesia bersiap menyambut babak...

Andrigo: “Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Mari Utamakan Praduga Tak Bersalah”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan...

More like this

Andrigo: “Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Mari Utamakan Praduga Tak Bersalah”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan...

Taylor Swift Pecahkan Rekor Lewat Album ‘The Life of a Showgirl’, Bertahan 4 Minggu di Puncak Billboard 200

Taylor Swift Jakarta, Trenzindonesia.com | Taylor Swift kembali membuktikan dirinya sebagai ratu industri musik...

Ulang Tahun Penuh Berkah, Vito Valnino John Dapat Kejutan Keluarga dan Siap Sambut Anak Kedua

Hari ulang tahun kali ini menjadi momen istimewa bagi Vito, musisi yang dikenal lewat...