Musisi Fariz RM
Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi legendaris Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam momen penuh emosi itu, pelantun lagu Sakura tersebut secara terbuka mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak masa mudanya dan berharap mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi.
Sidang diawali dengan pembacaan delapan poin pleidoi oleh tim kuasa hukum, yang salah satunya meminta majelis hakim membebaskan Fariz RM dari dakwaan pengedar narkotika. Pihak pembela menegaskan, Fariz hanyalah pengguna, bukan pengedar, dan layak mendapatkan vonis rehabilitasi.

“Kami menuntut bebas karena dakwaan sebagai pengedar tidak terpenuhi. Fariz RM hanya pengguna. Kalau pun tidak bebas, kami mohon beliau direhabilitasi,” ujar tim kuasa hukum Deolipa Yumara
Mereka juga menekankan bahwa ini baru kali kedua Fariz berpotensi menjalani rehabilitasi, sementara aturan memperbolehkan hingga tiga kali kesempatan.
Di hadapan majelis hakim, Fariz RM mengungkapkan penyesalan mendalam atas kebiasaan buruk yang terbentuk sejak masa muda. “Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” ucapnya. Meski begitu, ia menegaskan kecanduannya tidak pernah mempengaruhi kinerjanya sebagai musisi.

Fariz juga mengaku kambuh ketika mengalami tekanan psikis. “Saya memiliki titik lemah di saat mendapat gangguan mental. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi,” katanya. Ia menambahkan siap menerima putusan apapun dari pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab.
Tak lupa, Fariz RM menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim, keluarga, ibu, istri, anak, hingga masyarakat luas. “Ini akan menjadi kali terakhir saya melakukan kebiasaan buruk ini. Saya berjanji untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Publik kini menantikan apakah sang maestro musik Indonesia akan dibebaskan, direhabilitasi, atau harus menjalani hukuman penjara—sebuah putusan yang bukan hanya menentukan masa depan Fariz RM, tetapi juga menjadi cerminan arah kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba di Indonesia.
