Musisi Fariz RM
Jakarta, Trenzindonesia.com | Musikus legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Dalam agenda duplik atau jawaban akhir terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariz RM dengan tegas menyampaikan harapannya untuk mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
“Kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu itu harapan saya. Tapi apapun keputusan hukum, saya terima dengan ikhlas,” ujar Fariz RM di hadapan majelis hakim.
Rehabilitasi atau Penjara?

Fariz RM menegaskan dirinya siap menerima putusan apa pun, termasuk jika majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan fakta.
“Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, ke pelukan keluarga, dan beraktivitas dengan lebih baik. Kalau pun harus dihukum, saya siap menjalaninya, asalkan sesuai dengan apa yang saya lakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara, setelah dinilai bersalah atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kuasa hukum: Fariz RM Bukan Pengedar

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkotika, melainkan seorang pengguna yang mengalami kecanduan. Karena itu, langkah rehabilitasi dinilai sebagai opsi paling tepat untuk proses pemulihan.
“Dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Harapan kami majelis hakim bisa melihat itu. Bahkan, jaksa tidak lagi membantah argumen kami, melainkan menyerahkan keputusan kepada hakim,” kata Deolipa.
Deolipa juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding bila putusan telah dijatuhkan. “Semua kami serahkan pada majelis hakim. Kami, keluarga, dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” jelasnya.
Menanti Putusan 4 September
Dengan berakhirnya agenda duplik, sidang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM kini memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sidang pada 4 September 2025.
Jika permintaan rehabilitasi dikabulkan, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani pemulihan. Namun jika putusan berbeda, sang musisi legendaris itu menyatakan siap menjalaninya dengan lapang dada.
