HomeHiburanSelebritiJaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus...

Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika

Published on

Fariz RM / Foto: Ibnu

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan sang pelantun lagu Sakura tersebut, dan bersikukuh pada tuntutan enam tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025), JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. “Memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan memutus sesuai surat tuntutan kami,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi replik jaksa, Fariz RM memilih menahan diri. Ia hanya menyatakan ingin memberikan klarifikasi pada sidang berikutnya yang beragendakan duplik. “Saya dari awal tidak pernah memohon bebas. Yang saya harapkan adalah diberi kesempatan untuk rehabilitasi, karena menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujar Fariz.

Meski pleidoinya ditolak, musisi berusia 66 tahun itu mengaku tidak kecewa. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya masih sesuai prosedur. “Saya percaya Allah SWT dan saya juga percaya negara ini memiliki hukum yang pasti. Intinya, saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tambahnya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, pun menanggapi tegas pernyataan JPU yang menyebut kliennya tidak memiliki keinginan untuk sembuh. “Yang tahu ingin sembuh atau tidak itu Fariz sendiri, bukan jaksa. Dalam pleidoinya, Fariz sudah jelas menyatakan ingin sembuh,” ujarnya.

Sidang kasus narkotika Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, Fariz RM membacakan sendiri pleidoinya, mengakui kesalahan, dan berjanji berhenti menggunakan narkotika. Ia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi karier musiknya. Tim kuasa hukum pun mengajukan dua opsi putusan kepada majelis hakim: membebaskan Fariz RM atau memutus rehabilitasi.

Latest articles

Garuda Emas di Dada Dela Deniya Jadi Sorotan, Desainer Migi Rihasalay dan Wishnu Aji Siapkan Gebrakan Baru

Jakarta, Trenzindonesia.com | Penampilan memukau selalu menjadi salah satu kunci penting dalam kompetisi...

PNM Tanam 27.000 Pohon di Seluruh Indonesia, Wujudkan Pemberdayaan Berkelanjutan hingga Generasi Mendatang

Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya pemberdayaan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui dukungan ekonomi dan...

Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) Gandeng Ketua FBJ dan Owner Q Coffee, Salurkan 150 Paket Makan untuk Warga

JAKARTA – Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial dengan...

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

More like this

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...

Erick Dharma, Dari Karawang ke Layar Nasional: Perjalanan Multitalenta yang Tak Pernah Padam

Jakarta, Trenzindonesia.com | Tidak semua perjalanan di dunia hiburan dimulai dari kemewahan. Bagi Erick...

Migi Rihasalay Tampil Elegan Bersama Putri Cantiknya di Anniversary Color Models Inc, Kehadiran Putri Indonesia Jadi Sorotan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Gemerlap dunia mode dan selebriti menyatu dalam perayaan 36th Anniversary Color...