Aktor Jonathan Frizzy
Tangerang, Trenzindonesia.com | Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali menjadi sorotan publik. Bintang sinetron dan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan vape berisi obat keras mengandung zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar Jonathan Frizzy tetap ditahan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk… dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata JPU di ruang sidang.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap aktor berusia 42 tahun itu, salah satunya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Namun, ada pula faktor yang meringankan. JPU menilai Jonathan Frizzy belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyesali kesalahan yang dilakukan.
Akan Ajukan Pleidoi
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 1 Oktober 2025.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar Lamgok di hadapan majelis hakim.
Sorotan Publik
Kasus ini menambah panjang daftar kisah kontroversial yang menyeret nama Jonathan Frizzy di dunia hiburan. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara hukum yang menjerat sosok aktor yang kerap tampil di layar kaca itu.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi masa depan Jonathan Frizzy, sekaligus membuka babak baru dalam perjalanan kariernya di industri hiburan Tanah Air.
