Insanul Fahmi meminta tersangka kasus dugaan illegal access rekaman CCTV kediaman selebgram Inara Rusli, berinisial A, buka suara soal siapa yang memerintahkannya. Permintaan itu disampaikan Insanul usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).
Minta Aktor Intelektual Ikut Dikejar
Menurut Insanul, penegakan hukum dalam perkara pembobolan CCTV ini tidak boleh berhenti pada pihak yang mengeksekusi pengambilan rekaman. Ia berharap aparat menelusuri secara menyeluruh siapa dalang atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Kita sih berharap yang dikejar itu bukan pelakunya saja, tapi aktor intelektualnya juga,” kata Insanul kepada detikcom di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).
Mantan suami Wardatina Mawa itu menyebut keluarga tersangka A sempat mengungkap adanya dugaan paksaan serta instruksi dari pihak luar saat rekaman tersebut diambil. Karena itu, ia mendorong persoalan itu ikut dibongkar dalam penyidikan.
“Salah satu keluarga dari yang sudah ditahan di sini itu juga mengaku bahwasanya ada dugaan paksaan. Bahwasanya saudara A itu ada dugaan disuruh dan dipaksa seperti itu. Jadi nanti biar dibongkar,” ujar Insanul.
Dorongan Menjadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, meminta tersangka A bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia menyarankan kliennya itu mengambil peran sebagai justice collaborator agar memperoleh keringanan hukum.
“Kalau ada, buka, ungkapkan. Jangan putus sampai di sini. Alangkah lebih baiknya dari petunjuk P19 ini dibongkar, dikembangkan. Agar seorang A yang sekarang ditahan ini bisa menjadi justice collaborator, diringankan hukumannya, bahkan dibebaskan dari segala tuduhannya,” ujar Tommy.
Tim kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan petunjuk kepada penyidik mengenai indikasi transaksi dan aliran dana dari pihak luar berinisial V kepada pihak terkait untuk memuluskan perolehan video tersebut. “Ya, terduga yang seperti yang kami ketahui dari Pak atau Mr. V lah ya,” ujar Peter, kuasa hukum Insanul lainnya.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Sebagai bukti pendukung, Wardatina melampirkan tangkapan layar percakapan serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan keberadaan Insanul Fahmi di kediaman pribadi Inara Rusli.
Merespons bocornya video tersebut, Inara Rusli melayangkan laporan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana transmisi dan akses ilegal (illegal access) sistem elektronik sesuai Undang-Undang ITE. Inara menyatakan rekaman CCTV di rumahnya diambil serta disebarluaskan oleh pihak lain secara melawan hukum.
Penyidikan kasus illegal access itu menemukan titik terang setelah penyidik menetapkan mantan sopir pribadi Inara Rusli, A, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
