Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar, mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang ia alami sejak Juni 2026. Kedatangannya didampingi tim kuasa hukum. Ia mengaku kecewa karena proses hukum yang berjalan beberapa bulan terakhir belum memberikan kepastian.
Menuntut keadilan
Di hadapan penyidik, Karina menyatakan tidak memiliki pihak yang bisa membelanya dan tetap menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Ia menilai penanganan perkaranya berjalan sangat lambat.
“Saya tidak punya siapa-siapa. Saya tidak punya orang besar di balik saya. Tapi saya ingin menuntut keadilan untuk saya. Peristiwa yang pernah menimpa saya pada bulan Juni kemarin dan sekarang sudah cukup lama sekali proses ini, lamban sekali. Dan saya, sebagai warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan,” ujar Karina, seperti dilansir Detik.com.
Dampak peristiwa itu, menurut Karina, masih ia rasakan hingga kini. Ia menyebut sulit tidur setiap malam dan harus mengonsumsi obat, meski tetap bekerja di warungnya. Karina mengatakan telah berusaha tampil baik-baik saja di depan orang lain.
Ia juga meminta polisi dan para pihak yang membela keadilan membantunya agar kasus tersebut ditangani tuntas. “Saya berharap kepada polisi, kepada semua petinggi, kepada semua yang membela keadilan, tolong saya. Jangan biarkan orang itu tidur nyenyak, sedangkan saya gak bisa tidur sampai hari ini,” tegasnya.
Terlapor jadi tersangka
Pada hari yang sama, Polsek Pancoran menetapkan terlapor, Ir Muhammad Hatta Rahman, sebagai tersangka setelah gelar perkara serta pemeriksaan bukti dan saksi. Ia dijerat dengan dugaan penganiayaan ringan, dan prosesnya direncanakan berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa.
Emosi Karina memuncak ketika mengingat bahwa kini ia harus menghadapi perkara itu seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. “Saya ini korban! Saya gak punya siapa-siapa! Suami saya sudah mati! Sudah mati suami saya!” ucapnya.
Karina menyatakan telah mengikuti prosedur kepolisian dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. Namun menurutnya proses masih maju-mundur sehingga melelahkan, dan ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti secara jelas.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 15 Juni 2026 di Warung Jukut Goreng Samali milik Karina di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian bermula saat seorang pria datang memesan sebelum warung beroperasi, lalu terjadi perselisihan setelah pria tersebut ditegur karena kendaraannya menghalangi akses ruko tetangga. Karina mengaku tangannya dicengkeram dan tubuhnya didorong hingga jatuh ke aspal, menyebabkan luka lecet, memar, dan trauma.
