Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 2 Mei 2025
Jakarta, Trenzindonesia | Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi semakin dekat. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025, dan secara bertahap akan diberangkatkan ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025 dari berbagai embarkasi di tanah air.
Menjelang dimulainya operasional ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru guna memastikan kelancaran dan keamanan musim haji. Hal ini disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).
1. Batas Akhir Jemaah Umrah Masuk dan Keluar Arab Saudi
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas akhir jemaah umrah boleh masuk ke Arab Saudi. Sementara jemaah umrah yang sudah berada di Kerajaan harus pulang paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
“Saat ini, sudah tidak diperkenankan lagi ada jemaah umrah baru yang masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah.
Jemaah atau perusahaan penyelenggara yang melanggar batas waktu tersebut akan dikenai sanksi administratif. Perusahaan yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya dapat dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) serta tindakan hukum tambahan.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji resmi atau izin khusus yang diizinkan masuk ke Kota Makkah. Khusus bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, larangan masuk Makkah tanpa izin berlaku lebih awal, yakni mulai 23 April 2025.
Izin masuk hanya diberikan kepada:
Penduduk resmi Makkah
Pemegang visa haji resmi
Petugas yang bekerja di tempat-tempat suci
Permohonan izin dapat dilakukan melalui platform digital Absher Individuals atau Muqeem.
“Jemaah tanpa visa atau izin akan ditolak masuk dan dipulangkan ke tempat asal,” tegas Nasrullah.
3. Penangguhan Izin Umrah Melalui Platform Nusuk
Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk untuk seluruh warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.
“Penangguhan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025,” kata Nasrullah.
4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Tamu Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi bekerja/tinggal di kota tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga keteraturan, keamanan, dan keselamatan selama musim haji berlangsung.
Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dipastikan akan mulai masuk asrama pada 1 Mei dan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025.
Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk memperhatikan ketentuan baru dari Pemerintah Arab Saudi agar tidak terjadi kendala menjelang puncak musim haji. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa