Tidak Ditemukan Unsur Pemalsuan
Jakarta, Trenzindonesia | Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (22/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menanggapi laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan pada ijazah S1 Joko Widodo.
Dalam proses penyelidikan, Polri telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta Presiden Joko Widodo sendiri sebagai pihak teradu.
“Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Laporan yang dilayangkan ke Polri mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dari pendalaman materi dan barang bukti, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Penyelidikan mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM Yogyakarta. Dari lokasi-lokasi ini ditemukan berbagai dokumen pendukung, seperti:
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Formulir pendaftaran
Kartu Hasil Studi
Surat keterangan praktik
Ijazah asli
Semua dokumen tersebut telah dilakukan uji forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Bahkan, skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Djuhandhani.
Polri juga mengungkapkan bahwa pelapor, yaitu TPUA, tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Meski hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur pidana, Polri menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Terkait potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, hal itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” pungkas Brigjen Djuhandhani.
Dengan demikian, Polri menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan tidak palsu dan telah terverifikasi secara sah dan ilmiah. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa
