HomeNewsBerlaku Mulai Besok, Menhub Berharap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari Tarif...

Berlaku Mulai Besok, Menhub Berharap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari Tarif Batas Atas

Published on

Jakarta, Trenz News | Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang ‘Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri’. Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp. 1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp. 408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp. 1.799.000, TBB-nya di harga Rp. 630.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp. 844.000, TBB-nya Rp. 295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp. 796.000,  TBB-nya Rp. 279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp. 906.000, TBB-nya Rp. 317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp. 1.830.000, TBB-nya Rp. 641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp. 860.000, TBB-nya Rp. 301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp. 1.396.000, TBB-nya Rp. 489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp. 1.431.000, TBB-nya Rp.  501.000.

Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (17/5).

 

Jalan Terbaik

Mehub menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi K. Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya  mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana. (Humas Kemenhub/ES/setkab.go.id)

Latest articles

Dari Rongsok Jadi Rupiah: Cara Cerdas Pemulung Bekasi Bangun Masa Depan Bersama Bank Mandiri

Bekasi, Trenzindonesia.com | Siapa sangka, dari tumpukan barang bekas yang kerap dianggap tak bernilai,...

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Tangis Migi Rihasalay Pecah! Tragedi Kereta Bekasi Renggut Nyawa Jurnalis Kompas TV dan Puluhan Korban

Jakarta, Trenzindonesia.com | Duka mendalam menyelimuti dunia hiburan dan media Tanah Air. Desainer sekaligus...

BHC Training Center Gelar Pelatihan Perming Profesional untuk Barber

BHC Training Center kembali menghadirkan pelatihan yang menarik bagi para profesional di dunia Barber!...

More like this

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...