JAKARTA, TRENZINDONESIA, — Tim penyidik Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Polri menyita satu unit tangki ukur mobil bahan bakar minyak (TUM) di Kota Semarang. Alat Ukur Takar Timbang & Perlengkapannya (ATTP) itu curang.
“Betul sudah kami sita,” ujar Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Matheus Hendro Pandowo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media, Jumat (4/2/2022).
“Barang bukti itu sebagai tindak lanjut kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Pengawas Kemetrologian Ditmet.”
Dicontohkannya kemarin (Kamis, 3/2)/2022).
Direktur Hendro menjelaskan tim penyidik Ditmet pimpinan Ake Erwan bersama Polri menyita satu unit tangki ukur mobil bahan bakar minyak (TUM BBM) sebagai Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kota Semarang.
Temuan itu hasil inspeksi mendadak tim pengawas melihat adanya indikasi curang berupa tanda tera rusak pada masing-masing kompartemen.
Hasil pemeriksaan petugas, katanya, terdapat bukti pelanggaran pidana pada TUM BBM itu & , patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pengawasan kemetrologian merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia”, pungkasnya.
Apresiasi Kinerja
Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengapresiasi kinerja Ditmet yang melaksanakan supremasi hukum melalui UU Metrologi Legal sekaligus menegakkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penegakan hukum menjadi semacam shock therapy para pelaku usaha nakal, dan mendorong konsumen berdaya yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi sehingga dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Veri.
Keberdayaan konsumen hingga tingkat cerdas, Veri Anggrijono meyakini mampu mendorong pelaku usaha yang bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya.
Alasan Dirjen PKTN, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri.
