News

Ditjen Imigrasi Selidiki Percobaan Penyelundupan Manusia

Ditjen Imigrasi Selidiki Percobaan Penyelundupan Manusia

JAKARTA, Trenzindonesia | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial ODG (37) atas dugaan percobaan penyelundupan manusia.

Hal tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ODG dapat diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mencapai Rp 1,5 miliar.

Ditjen Imigrasi Selidiki Percobaan Penyelundupan ManusiaKasus ini bermula ketika ditemukan bahwa beberapa paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar AS memiliki cap keimigrasian palsu. Kedutaan Besar AS segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengidentifikasi kemungkinan kejanggalan terkait perjalanan internasional selama pembatasan perjalanan yang dibuat oleh pandemi COVID-19. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian memulai pra-penyelidikan.

Pada tahap ini, imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian yang terlihat pada paspor mereka. Para calon korban mengklaim melalui Facebook bahwa ODG merekrut mereka dengan nama PT. MCP.

“Dalam proses penyelidikan, ODG sempat menghilang sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Namun akhirnya, ODG dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Langkah tersebut terbukti efektif, dan pada tanggal 22 April 2023, Petugas Imigrasi berhasil menemukan ODG di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup alat bukti, pada tanggal 03 Mei 2023, Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Modus operandi ODG adalah menawarkan jasa pengurusan visa Amerika Serikat melalui WhatsApp, Facebook, atau Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan nominal bervariasi, antara Rp. 11.500.000,- hingga Rp. 22.000.000,- ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP, serta mengirimkan paspor mereka kepada ODG. Paspor tersebut kemudian diberi cap keimigrasian dari berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Tindakan pembubuhan cap tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi pemegang paspor WNI agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat. Visa tersebut kemudian dapat digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara tidak sesuai prosedur.

Tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu flashdisk milik tersangka, rekening koran BCA atas nama ODG dan PT. MCP, serta berkas profil PT. MCP.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2023, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat P-21, menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Hal ini berarti tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ian Rasya / Fajar)

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya