HomeNewsEdutainmentDessy Ratnasari Dan Wacana Revisi UU Penyiaran

Dessy Ratnasari Dan Wacana Revisi UU Penyiaran

Published on

Peluang Perbaikan atau Ancaman Kebebasan Pers?

Jakarta, Trenzindonesia | Wacana revisi UU Penyiaran yang dirancang untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 terus menuai pro dan kontra.

Salah satu kritik keras datang dari Dewan Pers dan komunitas pers, yang mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kebebasan pers dan independensi media. Namun, politisi dan anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, menilai kritik tersebut harus disertai penjelasan yang konstruktif untuk mencari solusi bersama.

“Bukan Menolak, Tapi Diskusi Dulu”

Desy menekankan bahwa penolakan tanpa dasar yang jelas dapat menghambat proses legislasi.

“Kalau memang substansinya tidak nyaman, pasal mana yang dianggap bermasalah? Itu bisa dibicarakan. Penolakan sebaiknya dilengkapi argumentasi, agar revisi ini bisa mengakomodasi kebutuhan semua pihak,” ujar Desy dalam pernyataan pers di Gedung Nusantara, Senayan (18/11/2024).

Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menghadapi tantangan era digital, terutama dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan norma budaya Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI, Dewan Pers, KIP, dan KPI, Desy menyoroti maraknya penggunaan platform digital oleh anak-anak. Ia menyebut, iklan pop-up yang sering muncul saat anak-anak mengakses perangkat digital kerap mengarahkan pada konten berlangganan seperti sinetron atau drama yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Desy menyatakan bahwa KPI saat ini belum memiliki kewenangan yang cukup untuk mengawasi platform digital secara efektif.

“Perlindungan adab, akhlak, dan nasionalisme itu inti dari revisi ini. KPI harus diberi wewenang lebih untuk memastikan konten digital yang diakses anak-anak tetap sesuai norma dan nilai-nilai budaya kita,” katanya.

Di sisi lain, komunitas pers dan pengamat media menilai bahwa beberapa pasal dalam draf revisi ini justru berpotensi membatasi kebebasan pers. Salah satu yang disorot adalah ketentuan terkait penayangan jurnalisme investigasi, yang dianggap dapat mereduksi independensi media.

Namun, Desy mengingatkan bahwa revisi ini bukan hanya tentang mengatur media, tetapi juga memastikan lembaga-lembaga seperti KPI, KIP, dan Dewan Pers dapat bekerja bersama dalam menciptakan ekosistem informasi yang akuntabel.

KPI, KIP, dan Dewan Pers adalah satu kesatuan. Kolaborasi mereka penting untuk mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Revisi UU Penyiaran ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019-2024 dan kini diajukan kembali untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan fokus pada perlindungan anak dan penguatan KPI, Desy percaya revisi ini adalah langkah penting untuk menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial.

Sebagai salah satu RUU yang cukup strategis, revisi UU Penyiaran ini perlu mendapatkan masukan dari semua pihak, baik dari pemerintah, lembaga penyiaran, hingga komunitas pers. Desy menekankan pentingnya diskusi yang produktif agar regulasi ini mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Haflah YGMQ Bogor Meriah! 500 Peserta Padati Ballroom, Bukti Generasi Qurani Kian Berkembang

Bogor, Trenzindonesia.com | Semangat mencetak generasi Qurani kembali terasa kuat di Kabupaten Bogor. Ratusan...

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

More like this

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)