JAKARTA — Konflik tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Sekitar 400 pencipta lagu dan musisi dari berbagai genre dijadwalkan turun ke jalan pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait hak ekonomi yang dinilai semakin terancam.
Aksi yang mengusung tema “Gerakan Penyelamatan Royalti Pencipta Lagu dan Musisi Indonesia” itu akan dimulai di depan Kementerian Hukum dan berlanjut ke kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Para peserta aksi berasal dari berbagai organisasi profesi dan komunitas musik, di antaranya Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), Aliansi Seniman Musik (ASIK), hingga Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Namun aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Di balik spanduk dan poster yang akan dibawa, tersimpan keresahan mendalam para pelaku industri musik mengenai masa depan royalti yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Bagi mereka, royalti bukanlah hadiah, bantuan sosial, atau bentuk belas kasihan. Royalti adalah hak ekonomi yang lahir dari karya kreatif yang diputar, dinyanyikan, disiarkan, hingga dimanfaatkan secara komersial oleh berbagai pihak.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi,” menjadi pesan utama yang akan digaungkan dalam aksi tersebut.
Dipicu Perubahan Tata Kelola Royalti
Gelombang protes ini dipicu oleh perubahan tata kelola royalti yang mulai berlaku sejak 2025. Selama bertahun-tahun, proses penarikan, penghimpunan, pengolahan data, hingga distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun kini, sebagian besar fungsi tersebut disebut telah beralih ke LMKN.
Perubahan tersebut dinilai memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari distribusi royalti yang dianggap tidak menentu, minimnya transparansi, hingga kesulitan para pencipta lagu dalam memperoleh informasi terkait penggunaan karya mereka.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran yang lebih besar. Para musisi menilai ketidakjelasan sistem pengelolaan royalti dapat menggerus kepercayaan pengguna musik terhadap mekanisme pembayaran royalti dan menciptakan ketidakpastian bagi masa depan industri musik nasional.
Sejumlah Tuntutan Disampaikan
Melalui aksi damai ini, para peserta mendesak Menteri Hukum untuk membatalkan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025. Mereka juga meminta agar fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dikembalikan kepada LMK sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, massa aksi menuntut agar seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera disalurkan kepada para pemilik hak. Mereka juga meminta dilakukannya audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti, serta penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Bukan Menolak Modernisasi
Meski lantang menyuarakan tuntutan, para musisi menegaskan bahwa mereka tidak menolak modernisasi sistem pengelolaan royalti.
Yang mereka perjuangkan adalah transparansi, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu serta musisi Indonesia.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal royalti yang belum dibayarkan hari ini. Lebih jauh, ini menyangkut keberlangsungan ekosistem musik nasional di masa depan.
Sebab ketika karya tidak lagi dihargai secara adil, yang terancam bukan hanya kesejahteraan penciptanya, tetapi juga pertumbuhan industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.
Pada akhirnya, aksi ini membawa pesan yang lebih luas: bangsa yang ingin maju harus menghargai karya. Dan bangsa yang menghargai karya wajib memastikan para penciptanya memperoleh hak yang layak atas setiap nada, lirik, dan karya yang mereka lahirkan.
