Jakarta, Trenzindonesia | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum di Indonesia.
Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh kementerian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital berbahaya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/05/2025).
Menurut Alexander, konten yang dimuat dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, karena berisi fantasi dewasa yang melibatkan keluarga kandung dan anak di bawah umur.
Kementerian Komdigi menyampaikan apresiasi kepada pihak Meta atas respons cepatnya dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kerja sama ini dinilai sebagai bukti kolaborasi nyata dalam perlindungan anak di ruang digital, yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Pemutusan akses ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mewajibkan platform digital untuk menjaga anak dari paparan konten berbahaya dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten sangat krusial untuk memberikan pelindungan,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan ruang digital nasional yang bersih dan berpihak pada generasi muda.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Segera laporkan konten atau aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa