HomeNewsEdutainmentKPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengklaim bahwa pengaturan konten isi siaran dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik.

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan PublikTulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menekankan perlunya perlindungan kepada penonton, terutama terhadap tayangan yang mengandung kekerasan sadis. Dalam Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran,” yang diselenggarakan oleh KPI Pusat dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) dan berlangsung di Lumire Hotel, Jakarta, Selasa (2/4/2024), ia menyatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.

Meskipun beberapa masyarakat mungkin kecewa dengan pembatasan tersebut, Tulus menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kelompok yang rentan seperti anak-anak dan remaja dari konten yang tidak pantas.

Baca Juga :

KPI Tunggu Hasil Revisi UU Penyiaran untuk Batasi Jumlah Episode Sinetron

Tulus juga menekankan bahwa tidak mungkin memenuhi seluruh keinginan publik dalam hal isi siaran. Negara dianggap gagal jika mencoba memuaskan semua orang. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga agregasi kepentingan publik dalam pengaturan konten siaran.

Masyarakat yang tidak setuju dengan pengaturan konten isi siaran diminta untuk menyuarakan pendapat mereka kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Namun, Tulus menekankan bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam proses tersebut, bukan hanya dari satu kelompok masyarakat saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan perlunya peraturan yang jelas terhadap semua bentuk siaran melalui berbagai media.

Diskusi tentang revisi UU Penyiaran tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berekspresi dalam dunia penyiaran di Indonesia. (Fjr) | Foto: DSP

 

 

 

 

Latest articles

Shanna Shannon Hadirkan Balada Pop Mengharukan “Menunggumu Sampai Akhir Hidup” Karya Melly Goeslaw

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dunia musik Indonesia kembali dihangatkan oleh kehadiran lagu penuh emosi dari...

Agus Sugiharto Ungkap Strategi Jitu Menulis Esai Beasiswa Unggulan di Webinar BU Undip

Komunitas Beasiswa Universitas Diponegoro Gelar Webinar Esai Semarang, Trenzindonesia.com | Menulis esai bukan sekadar urusan...

“The Journey Continues”: Konser Reuni Peterpan di Bandung Hadirkan Kejutan Formasi Awal dan Kolaborasi Lintas Generasi

Peterpan "The Journey Continues" Jakarta, Trenzindonesia.com | Lebih dari sekadar nostalgia, konser reuni Peterpan bertajuk "The Journey Continues" siap...

Film Gerbang Setan Siap Ramaikan Bioskop Mulai 17 Juli, Suguhkan Horor Komedi yang Segar

Film "Gerbang Setan" Jakarta, Trenzindonesia.com | Industri perfilman Tanah Air bersiap menyambut kejutan baru dari...

More like this

Orange Bond PNM Jadi Terobosan Investasi Sosial Untuk Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia Jakarta, Trenzindonesia.com | PT Permodalan...

Revitalisasi Lapangan Banteng: Ruang Publik Baru Jakarta yang Hijau dan Historis

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mencanangkan penataan dan integrasi Lapangan Banteng dengan Gedung A.A. Maramis Jakarta,Trenzindonesia.com...

Wagub Rano Karno Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Pengentasan Buta Aksara...