HomeNewsEdutainmentKPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengklaim bahwa pengaturan konten isi siaran dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik.

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan PublikTulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menekankan perlunya perlindungan kepada penonton, terutama terhadap tayangan yang mengandung kekerasan sadis. Dalam Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran,” yang diselenggarakan oleh KPI Pusat dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) dan berlangsung di Lumire Hotel, Jakarta, Selasa (2/4/2024), ia menyatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.

Meskipun beberapa masyarakat mungkin kecewa dengan pembatasan tersebut, Tulus menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kelompok yang rentan seperti anak-anak dan remaja dari konten yang tidak pantas.

Baca Juga :

KPI Tunggu Hasil Revisi UU Penyiaran untuk Batasi Jumlah Episode Sinetron

Tulus juga menekankan bahwa tidak mungkin memenuhi seluruh keinginan publik dalam hal isi siaran. Negara dianggap gagal jika mencoba memuaskan semua orang. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga agregasi kepentingan publik dalam pengaturan konten siaran.

Masyarakat yang tidak setuju dengan pengaturan konten isi siaran diminta untuk menyuarakan pendapat mereka kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Namun, Tulus menekankan bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam proses tersebut, bukan hanya dari satu kelompok masyarakat saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan perlunya peraturan yang jelas terhadap semua bentuk siaran melalui berbagai media.

Diskusi tentang revisi UU Penyiaran tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berekspresi dalam dunia penyiaran di Indonesia. (Fjr) | Foto: DSP

 

 

 

 

Latest articles

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

More like this

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

F-JUPNAS GIZI Sambut Positif Ajakan BGN Jadikan Medsos Kanal Pengawasan MBG

Jakarta, 3 Maret 2026 – Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS...