HomeNewsEdutainmentKPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan Publik

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengklaim bahwa pengaturan konten isi siaran dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik.

KPI Klaim Pengaturan Konten Siaran demi Kepentingan PublikTulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menekankan perlunya perlindungan kepada penonton, terutama terhadap tayangan yang mengandung kekerasan sadis. Dalam Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran,” yang diselenggarakan oleh KPI Pusat dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) dan berlangsung di Lumire Hotel, Jakarta, Selasa (2/4/2024), ia menyatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai.

Meskipun beberapa masyarakat mungkin kecewa dengan pembatasan tersebut, Tulus menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kelompok yang rentan seperti anak-anak dan remaja dari konten yang tidak pantas.

Baca Juga :

KPI Tunggu Hasil Revisi UU Penyiaran untuk Batasi Jumlah Episode Sinetron

Tulus juga menekankan bahwa tidak mungkin memenuhi seluruh keinginan publik dalam hal isi siaran. Negara dianggap gagal jika mencoba memuaskan semua orang. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga agregasi kepentingan publik dalam pengaturan konten siaran.

Masyarakat yang tidak setuju dengan pengaturan konten isi siaran diminta untuk menyuarakan pendapat mereka kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Namun, Tulus menekankan bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam proses tersebut, bukan hanya dari satu kelompok masyarakat saja.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan perlunya peraturan yang jelas terhadap semua bentuk siaran melalui berbagai media.

Diskusi tentang revisi UU Penyiaran tersebut semakin menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berekspresi dalam dunia penyiaran di Indonesia. (Fjr) | Foto: DSP

 

 

 

 

Latest articles

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Rela Tempuh Hutan Demi Mengajar, Kisah Guru Honorer di Sikka Ini Menyentuh Hati Publik

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah keterbatasan akses dan minimnya fasilitas pendidikan di pelosok daerah,...