Jakarta, Trenzindonesia | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengungkapkan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam acara Seminar Nasional bertajukj Reposisi Media Baru Dalam Diskursus Revisi undang Undang Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPI Pusat dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) di Lumire Hotel, Jakarta, Selasa (2/4/2024), Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyoroti apakah KPI perlu diamanatkan untuk mengatur pembatasan episode sinetron. Selama ini, KPI hanya bisa menegur setelah sinetron ditayangkan.
KPI berencana untuk meminta masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan pembatasan episode sinetron. Tulus menjelaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran, jika publik menginginkannya, KPI akan siap menjalankannya.
Ia menambahkan bahwa mengatur pembatasan episode sinetron bukanlah hal yang mudah, mengingat sinetron dengan ratusan bahkan ribuan episode masih diminati oleh masyarakat dan menarik iklan. Di sisi lain, jumlah episode serial di platform media baru umumnya hanya belasan atau puluhan episode.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah mengenai isi siaran. Peraturan tentang isi siaran akan mencakup seluruh bentuk siaran di media apa pun.
Dengan demikian, wacana tentang pembatasan episode sinetron menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas tentang regulasi isi siaran di Indonesia. (Fjr) | Foto: DSP