Trenz Film| Organisasi para pengusaha bioskop di Indonesia pada awalnya bernama Persatuan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (PPBSI) lahir pada 10 April 1955. Seiring perjalanan waktu, organisasi ini tidak saja mengalami perubahan kepengurusan tapi juga pergantian nama menjadi Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Menurut H. Djonny Syafruddin, SH yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum GPBSI untuk ke-empat kalinya untuk periode 2017-2022, walau demikian, pengusaha bioskop tetap berkomitmen terhadap kemajuan dan pengembangan industri perfilman Indonesia.
Djonny Syafruddin, SH yang dipercaya mengemban tugas sesuai amanat Musyawarah Besar Ke-8 GPBSI yang diselenggarakan pada 24 Oktober 2017 lalu, menuturkan, ada beberapa point penting yang sampaikannya yakni soal susunan kepengurusan baru lainnya baik DPO dan DPP, serta perubahan nama organisasi dari kata “Perusahaan” menjadi “Pengelola” (Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia). Bukan cuma itu, dari hasil Mubes ada sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah yaitu usulan untuk merubah ‘pajak hiburan’ menjadi ‘pajak tontonan’ film menjadi 10% (flat) untuk seluruh Indonesia.
Menurut Djonny, ini sangat penting mengingat usaha pertunjukan film bioskop tidak hanya memberikan hiburan tetapi merupakan tontonan/tuntunan yang mengandung nilai-nilai tradisi/agama/kebudayaan/pendidikan, serta menyampaikan visi/misi pembuatnya demi penguatan kebudayaan bangsa. Hal ini, sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Djonny menambahkan, selama ini pajak itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Pasal 45, ayat 1): Tarif Pajak Hiburan paling tinggi ditetapkan sebesar 35%. “Disinilah persoalannya, dari sisi hitungan bisnis apalagi harus menambah layar untuk menjangkau semua provinsi, investasi berbiaya cukup tinggi dan lama, karena pajak dan retribusi masing-masing daerah berbeda. Untuk itu, GPBSI mengusulkan untuk Pajak Tontonan film menjadi 10% (flat) untuk seluruh Indonesia, agar tumbuh kepercayaan dan minat para pengusaha daerah untuk berinvestasi membangun bioskop nantinya,” pungkas Djonny, Rabu (3/1) sore, di salah satu resto dibilangan Wahid Hasyim, Jakarta.
Berkaitan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. GPBSI mendukung keberpihakan pemerintah kepada film nasional yang bermutu melalui Peraturan Menteri yang mewajibkan bioskop mempertunjukkan film Indonesia yang bermutu sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jam pertunjukan. Namun demikian untuk menghindari penafsiran keliru, GPBSI merekomendasikan tambahan penegasan atas ketentuan tersebut, yang pada pokoknya mengecualikan bioskop dari kewajiban tersebut apabila ketersediaan jumlah film Indonesia yang bermutu tidak atau belum mencukupi. “Ini sangat penting disampaikan, agar para produser terpacu membuat film yang bermutu dan berkualitas,” jelas Jimmy Herjanto, Ketua Bidang Bina Usaha GPBSI.
Selain itu, Outsourcing untuk tenaga-tenaga non inti, karena kor bisnis anggota GPBSI adalah pertunjukan film bioskop, maka pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar kor bisnis tersebut GPBSI merekomendasikan untuk dapat dialihdayakan (outsourcing). Dalam rangka pengembangan usaha perbioskopan di Indonesia, GPBSI merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, karena bioskop memenuhi kriteria sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5 dalam PP tersebut. Pada tahun 2018 kedepan, GPBSI merencanakan akan menambah sekitar 600 layar yang tersebar di beberapa daerah.
Sementara saat ini diperkirakan lebih kurang ada 300 gedung bioskop dengan 1.500 layar. Jumlah itupun tersebar di wilayah Jadebotabek mencapai hampir 60%, sisanya tersebar di daerah (provinsi/kabupaten/kota) lainnya. Artinya bioskop/layar yang ada baru mencapai 10% dari jumlah kebutuhan. Dengan Indonesia yang begitu luas, perlu adanya regulasi dan political will dari pemerintah untuk berkembanganya pasar film Indonesia di seluruh provinsi dan selanjutnya di setiap kabupaten. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penonton, minimal untuk tahap pertama idealnya untuk saat ini, sekurang-kurangnya diperlukan 3.000 gedung bioskop dengan 15.000 layar.
Guna menunjukan kinerja GPBSI lima tahun kedepan, sebagai Ketua Umum terpilih, Djonny Syafruddin menunjuk dan memilih anggota lainnya untuk mendapinginya masa bakti 2017-2022, antara lain; Tri Rudi Anitio, Tien Ali, dan Andy Tjakra sebagai DPO GPBSI. Susunan DPP yaitu; Suprayitno (Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan), Yuniarto Eka Brata (Ketua Bidang Hubungan Antar Bioskop), Jimmy Herjanto (Ketua Bidang Bina Usaha), Noorca M. Massardi (Ketua Bidang Kehumasan), Dr. Edison Nainggolan, MS (Ketua Bidang Organisasi dan Hukum), Ali Sastro (Sekretaris Umum), Toto Soegriwo (Sekretaris), Jimmy Herjanto Darmasasmita (Bendahara Umum), dan Koesuma Mintha Wardhani (Bendahara).(Edo/TrenzIndonesia) |Foto: Dudut SP
