HomeNewsInilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun...

Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Published on

JAKARTA, Trenz news | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember : Hari Raya Natal

 

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(HUMAS KEMNAKER/HUMAS KEMENAG/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Latest articles

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Rela Tempuh Hutan Demi Mengajar, Kisah Guru Honorer di Sikka Ini Menyentuh Hati Publik

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah keterbatasan akses dan minimnya fasilitas pendidikan di pelosok daerah,...