JAKARTA, TRENZINDONESIA– Kementerian Perdagangan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian fasilitas ekspor terhadap minyak goreng kurun 2021-2022.
“Kemendag tetap berkomitmen mendukung Kejakgung dalam proses penegakan hukum, yang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait Persetujuan Ekspor minyak goreng,” ujar Sekjen Kemendag, Suhanto kepada media, Kamis (7/4)/2022).
Namun begitu, katanya mengingatkan masyarakat luas terutama aparat penegak hukum seyogyanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya.
Di bagian lain, Sekjen Suhanto memastikan tidak terganggunya pelayanan publik terkait perijinan ekspor di tengah penyidikan Kejaksaan Agung itu.
“In sya Allah pelayanan (publik) perijinan ekspor tetap berjalan normal,” ujar Sekjen Suhanto saat dikonfirmasi Media di kantornya, Rabu (6/4).
“Kemendag juga tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terkait ekspor minyak goreng.”
Menurut Suhanto, arahan Mendag Muhamad Lutfi kepada seluruh pejabat cukup jelas agar melaksanakan pelayanan optimal & transparan.
“Itu sejak awal ditegaskan Mendag untuk berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan & proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur serta menjalankan tugas sesuai aturan berlaku.”
Minyak Goreng
Sementara itu tim penyidik Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Jaksa menilai ada penyalahgunaan penerbitan persetujuan ekspor dalam kasus tersebut, yang didapat dari 14 orang keterangan saksi dan dokumen/surat terkait.
“Ditemukan perbuatan melawan hukum. Yaitu dikeluarkannya PE yang seharusnya ditolak ijinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO kepada eksportir yaitu PT Moni & PT Kias,” ujar Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana.
DMO adalah kewajiban produsen migor cukupi 30% kebutuhan domestik, dan DPO itu aturan harga sawit mentah dalam negeri.
Diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022, menurut Sumedana, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
