HomeNewsIPW Kecam Penangkapan Briptu F oleh BAIS TNI, Soroti Dugaan Pelanggaran Kewenangan...

IPW Kecam Penangkapan Briptu F oleh BAIS TNI, Soroti Dugaan Pelanggaran Kewenangan dan Urgensi Peran Presiden Prabowo

Published on

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, Trenzindonesia.com | Polemik antara aparat negara kembali mencuat setelah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F, ditangkap dan diduga dianiaya oleh personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 25 Juli 2025. Penangkapan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tanpa kewenangan hukum yang jelas, sehingga menuai kritik keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut laporan Tempo bertanggal 4 Agustus 2025 berjudul “Cerita Penangkapan Anggota Densus 88 Ketika Sedang Melakukan Pembuntutan di Hotel Borobudur”, insiden bermula saat Briptu F tengah melakukan penguntitan terhadap seorang warga sipil berinisial FYH, yang kala itu sedang makan bersama seseorang bernama MN di Bogor Café, Hotel Borobudur. FYH yang menyadari keberadaan Briptu F, diduga kemudian menghubungi pejabat tinggi TNI. Tak lama berselang, beberapa anggota BAIS TNI datang dan menangkap Briptu F.

IPW soroti potensi pelanggaran kewenangan dan konflik antar institusi

IPW menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut bukan hanya melampaui kewenangan BAIS TNI, tetapi juga membuka kembali luka lama ketegangan antara TNI dan Polri. “Penangkapan dan penganiayaan terhadap Briptu F adalah tindakan pidana. Maka sah bila Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pihak yang terlibat, termasuk FYH,” kata Ketua IPW dalam keterangan persnya.

IPW juga menekankan bahwa insiden ini bukan yang pertama. Pada Mei 2024, seorang anggota Densus 88 lainnya, Brigadir Iqbal Mustofa, juga ditangkap oleh POM TNI ketika tengah membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keterkaitan antara kedua peristiwa ini menjadi sorotan tajam, karena FYH diketahui memiliki relasi dengan Febrie.

Penggunaan institusi TNI sebagai “backing” sipil?

IPW menilai, penangkapan Briptu F atas permintaan FYH merupakan bentuk penyalahgunaan institusi negara oleh warga sipil. “Tindakan BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 karena permintaan warga sipil menimbulkan kesan bahwa institusi militer digunakan sebagai backing oleh pihak sipil,” lanjut IPW.

Menurut UU No. 3 Tahun 2025 yang merevisi UU TNI sebelumnya, tugas TNI tidak mencakup penindakan terhadap anggota Polri. Kewenangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sepenuhnya berada di tangan internal Polri melalui Propam dan proses pidana reguler.

Sebaliknya, UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa Polri merupakan lembaga independen di bawah presiden, bukan lagi subordinat TNI seperti sebelum reformasi. Maka, pelibatan TNI dalam proses hukum terhadap polisi aktif dipandang sebagai langkah mundur yang membahayakan profesionalisme antarlembaga penegak hukum.

IPW dorong transparansi dan peran Presiden Prabowo

Di tengah polemik penguntitan dan dugaan penganiayaan ini, IPW mendesak agar Polri transparan kepada publik terkait latar belakang penugasan terhadap Briptu F dan tujuan penguntitan terhadap FYH. Apakah FYH tengah diselidiki dalam konteks dugaan tindak pidana, ataukah benar ada upaya mengganggu kerja pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie, seperti yang disinyalir oleh sebagian pihak?

IPW menilai bahwa insiden ini cukup serius dan memerlukan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Presiden perlu turun tangan untuk meluruskan batas tugas dan kewenangan antara TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ketegasan presiden sangat dibutuhkan demi menjaga supremasi hukum dan mencegah konflik antar lembaga negara,” tegas IPW.

Profesionalisme Densus 88 ikut dipertanyakan

Tak hanya BAIS TNI, IPW juga menyoroti Densus 88 sendiri. Dengan dua kali kejadian tertangkapnya personel saat operasi pembuntutan, publik mempertanyakan profesionalisme dan metodologi kerja satuan elit tersebut. IPW meminta evaluasi internal dilakukan secara menyeluruh.

[Dandung]

Latest articles

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Sumut

MEDAN ,Trenzindonesia.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Asistensi...

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko

Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial Jakarta , Trenzindonesia.com...

Langkah Besar STIT Darul ‘Ulum Lampung! Asesmen Lapangan Jadi Gerbang Menuju Kampus Islam Unggul 2040

Lampung, Trenzindonesia.com | Upaya mewujudkan perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing...

Dari Irma Darmawangsa hingga Duo Anggrek, Begini Kisah di Balik Lagu Fenomenal “Sir Gobang Gosir” Karya Endang Raes

Nama lagu “Sir Gobang Gosir” tentu sudah tidak asing lagi di telinga pencinta musik...

More like this

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Sumut

MEDAN ,Trenzindonesia.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Asistensi...

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko

Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial Jakarta , Trenzindonesia.com...

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...