Korban Penggelapan Mobil oleh Eks Perwira Polda Sulbar
Jakarta, Trenzindonesia.com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menyeret nama mantan perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, belum menunjukkan titik terang meski sudah dilaporkan sejak sembilan bulan lalu.
Korban dalam kasus ini, Siti Nurhasanah, warga Tangerang, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menyebut telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2024 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/6575/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Sudah sembilan bulan sejak saya melapor, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal penetapan tersangka. Bahkan mobil saya belum juga dikembalikan,” ujar Siti saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Mobil digelapkan, korban juga mendapat ancaman

Siti menjelaskan bahwa AKBP Rahman Arif semula membeli mobil Toyota Rush 1.5 GR Sport putih miliknya dengan skema sambung cicilan, namun kemudian menunggak pembayaran. Parahnya lagi, Rahman diduga mengancam keselamatan Siti saat ia menagih kewajiban tersebut.
“Dia menakut-nakuti saya, bilang akan melakukan sesuatu di jalanan. Bahkan pernah mengancam akan menghancurkan mobil saya,” ungkap Siti.
Tak hanya dirinya, seorang korban lain berinisial ADS juga mengalami kasus serupa. Kedua korban kini didampingi oleh paralegal Emmanuel Alvino, yang menegaskan bahwa laporan Siti sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status terlapor.
Sudah dipecat tidak hormat, tapi belum jadi tersangka
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar 19 Mei 2025, AKBP Rahman Arif telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus ini.
Namun, Alvino menyebut belum ada tindak lanjut dari putusan etik tersebut dalam proses hukum pidana. Ia bersama para korban bahkan telah melayangkan surat aduan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim tertanggal 18 Juli 2025, menuntut kepastian hukum dan perlindungan korban.
“Kami menunggu SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penanganan), tapi belum diberikan juga sampai hari ini,” tegas Alvino.
Ada dua alat bukti, korban desak penetapan tersangka

Siti Nurhasanah berharap penyidik Polda Metro Jaya, khususnya di Subdit 1 Unit 1 Direktorat Cyber, segera menetapkan Rahman Arif sebagai tersangka. Ia mengaku sudah menyerahkan dua alat bukti penting berupa BPKB dan STNK, serta bukti tambahan berupa screenshot percakapan dan keterangan saksi.
“Saya mohon statusnya segera naik jadi tersangka. Kami butuh perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Siti yang merasa trauma akibat ancaman dan kerugian yang dialaminya.
Bolos kerja dan manipulasi izin sakit
Sementara itu, dari sisi kedinasan, AKBP Rahman Arif juga tercatat melanggar disiplin berat. Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara menyebut bahwa Rahman tidak masuk dinas selama lebih dari 90 hari usai izin berobat satu bulan.
“Dia pakai alasan sakit tapi tanpa surat keterangan. Izinnya 30 hari, tapi tidak masuk kerja selama tiga bulan,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Banyak pihak kini berharap, proses hukum terhadap Rahman Arif tidak berhenti di sanksi etik, tapi juga berlanjut secara pidana demi tegaknya keadilan.
