HomeNewsIPW Kecam Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo

IPW Kecam Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo

Published on

Minta Polisi Usut Tuntas

Jakarta, Trenzindonesia | Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Menurut IPW, peristiwa ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang independen melalui cara-cara kekerasan dan ancaman. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers serta menjamin keamanan jurnalis dalam bekerja. Oleh karena itu, kami mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki kasus ini dan menemukan pelaku teror tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam pernyataannya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, ketika satuan pengamanan Tempo menerima sebuah paket berisi kepala babi yang terbungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di Tempo. Cica baru menerima paket tersebut keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dibuka, paket tersebut mengeluarkan bau menyengat dan diketahui berisi kepala babi yang sudah dipotong telinganya.

Tempo selama ini dikenal sebagai media independen, kritis, dan informatif yang dipercaya oleh publik. Oleh karena itu, IPW bersama dengan kelompok masyarakat sipil mendukung agar Tempo dapat terus menjalankan kerja jurnalistiknya tanpa tekanan dan intimidasi.

IPW juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. “Tindakan ini bukan sekadar ancaman terhadap Tempo, tetapi juga terhadap dunia jurnalistik secara keseluruhan. Kepolisian harus bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas IPW.

Saat ini, pihak Tempo telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan diharapkan penyelidikan dapat berjalan secara transparan serta menghasilkan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku teror ini. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

BHC Training Center Gelar Pelatihan Perming Profesional untuk Barber

BHC Training Center kembali menghadirkan pelatihan yang menarik bagi para profesional di dunia Barber!...

Fashion Show Nina Septiana Nugroho Curi Perhatian di Diskusi NGOBRAS Kartini Film, Musik dan Seni

Jakarta ,Trenzindonesia - Jakarta – Penampilan fashion show dengan koleksi busana muslim terbaru karya...

Tangis Haru di Hong Kong! Duet Novi Ayla dan Abi Hadad Alwi Bikin 3.000 TKI Larut dalam Shalawat

Jakarta, Trenzindonesia.com | Suasana haru menyelimuti konser “Shalawat dan Doa” di Hong Kong ketika...

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

More like this

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...

Ibu Eko di Rembang Olah Rengginang Laut, Berdayakan Perempuan Pesisir

Rembang,Trenzindonesia - Peringatan Hari Kartini dimaknai sebagai momentum memperkuat peran perempuan dalam menghadapi keterbatasan....