Minta Polisi Usut Tuntas
Jakarta, Trenzindonesia | Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Menurut IPW, peristiwa ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang independen melalui cara-cara kekerasan dan ancaman. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers serta menjamin keamanan jurnalis dalam bekerja. Oleh karena itu, kami mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki kasus ini dan menemukan pelaku teror tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam pernyataannya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, ketika satuan pengamanan Tempo menerima sebuah paket berisi kepala babi yang terbungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di Tempo. Cica baru menerima paket tersebut keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dibuka, paket tersebut mengeluarkan bau menyengat dan diketahui berisi kepala babi yang sudah dipotong telinganya.
Tempo selama ini dikenal sebagai media independen, kritis, dan informatif yang dipercaya oleh publik. Oleh karena itu, IPW bersama dengan kelompok masyarakat sipil mendukung agar Tempo dapat terus menjalankan kerja jurnalistiknya tanpa tekanan dan intimidasi.
IPW juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. “Tindakan ini bukan sekadar ancaman terhadap Tempo, tetapi juga terhadap dunia jurnalistik secara keseluruhan. Kepolisian harus bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas IPW.
Saat ini, pihak Tempo telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan diharapkan penyelidikan dapat berjalan secara transparan serta menghasilkan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku teror ini. (Da_Bon/Fjr)
