Dalam pendekatan kekerasan yang berlebihan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan
Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur'aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP.
Fenomena ketidak adilan yang dialami warga seperti Sofyan Ali yang tidak punya uang ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian.