HomeNewsIrawadi Uska Laporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Jambi

Irawadi Uska Laporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Jambi

Published on

TrenzIndonesia.com l – Advokat Irawadi Uska melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses oleh Polres Kerinci, oknum Polisi inisial AKP M itu telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.

“Iya, Pada Kamis (9 Maret 2023 – red) saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum Polisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kodek etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Irawadi Uska juga mengutarakan sebelumnya, bahwa kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasan hukum tersangka mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawadi.

Setelah itu, proses yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tersebut, ada oknum Polri inisial AKP M melakukan dugaan intervensi saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023  bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh oknum Polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien kami,” ungkapnya.

“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan Tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa oknum anggota Polisi AKP M itu berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.

“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi adalah yang tidak patut, sehingga menyebabkan saksi-saksi menjadi ketakutan dan harus di proses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.

***

Latest articles

Zephyer Project Vol. 4 Siap Guncang Bekasi, Denny Caknan, NDX A.K.A, dan Aftershine Jadi Magnet Festival Musik Koplo Modern

Bekasi ,Trenzindonesia.com – Gelombang popularitas musik koplo modern di Indonesia masih terus menunjukkan tren...

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Suarakan Isu Lingkungan dan Kritik Sosial

Jakarta – Grup musik legendaris Slank resmi merilis album studio ke-26 bertajuk Republik Fufufafa...

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

Kaset 80an Retro Groove Tour 2026 Sukses Guncang Yogyakarta & Semarang, Bawa Ribuan Kenangan Manis Era 80-an Kembali Hidup

Suasana hangat penuh nostalgia menyelimuti Tip Tap Toe Cafe, Sleman, Yogyakarta, Jumat malam (5/6/2026),...

More like this

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

Royalti Memanas! Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Siap Kepung Kemenkum, Tuntut Hak Ekonomi Dikembalikan

JAKARTA — Konflik tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Sekitar 400...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...